Gubernur Sultra Izinkan Tempat Wisata Buka, Tapi…

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membolehkan pembukaan tempat wisata/hiburan setelah tanggal 17 Mei 2021, namun dengan catatan hanya kapasitas 50 persen dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan guna menghindari kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 di masa pandemi.

Gubernur Sultra H. Ali Mazi bahkan meminta pengelola tempat wisata untuk membuat Satgas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal tersebut dilakukan guna mengawasi penerapan protokol kesehatan terhadap pengunjung.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Sebelumnya Gubernur Sultra sempat mengeluarkan keputusan untuk menutup semua tempat wisata yang ada di Sultra. Surat edaran tersebut bernomor 5564/2050 dilayangkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra, tertanggal Selasa (11/5/2021).

“Dengan adanya keputusan tersebut (pembukaan tempat wisata), pemerintah berharap agar masyarakat memahami dan tidak lagi melakukan kerumunan di masa libur hari raya lebaran,” tuturnya dalam surat edaran beberapa waktu lalu.

Ia juga berharap, kepada wali kota dan bupati se-Sultra agar melakukan pengaturan dan mengkoordinasikan dengan pengusaha wisata untuk menutup objek wisata/hiburan.

“Tim Satgas Covid-19 kabupaten dan kota diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada objek wisata masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Sultra nomor 443/4724 tahun 2020,” terangnya

Untuk diketahui, bahwa Sultra termasuk satu dari lima provinsi wilayah PPKM Mikro baru tahap ke-7 yang berlaku 4 -17 Mei 2021.

Laporan : Ilfa

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait