Ditjenpas Laksanakan Rakor Restoratif Justice Pelaku Dewasa di Kota Kendari

Kepala Bapas Kendari bersama jajaran menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restorarif untuk Pelaku Dewasa di Ballroom Swis-belhotel Kendari Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Koordinasi diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kendari.
Rapat Koordinasi mengundang seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sultra, kepala lembaga aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) baik di tingkat Provinsi Sultra, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, maupun Kabupaten Kolaka, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra, Badan Narkotika Nasional Kota Kendari, Ketua Lembaga Adat Tolaki, serta para Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Kendari.

Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Silvester Sili Laba, yang mengikuti kegiatan melalui zoom meeting di Lapas Kelas IIA Baubau.

Bacaan Lainnya
 

Setelah pembukaan, dilanjutkan pengarahan dan pemaparan terkait Pemidanaan Alternatif dan Keadilan Restorarif bagi Pelaku Dewasa yang disampaikan oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Pujo Harinto.

Dalam pemaparannya, Direktur Bimkemas menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restorarif bagi pelaku dewasa didasarkan pada hadirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana pada kedua aturan terbaru ini menekankan pada penerapan keadilan yang lebih bersifat restoratif daripada keadilan retributif.

Rapat Koordinasi Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restorarif untuk Pelaku Dewasa di Ballroom Swis-belhotel Kendari Selasa, 20 Juni 2023

“Restorative Justice bagi orang dewasa juga mendasar pada jumlah narapidana di sejumlah Lapas dan Rutan di Indonesia yang sudah over capacity sehingga perlunya penerapan pidana alternatif atau pidana selain hukuman penjara bagi pelaku kejahatan yang sudah dewasa”, sambung Pujo Harinto.

Selain itu, penerapan Keadilan Restorarif bagi pelaku dewasa dapat menekan pengeluaran negara pada aspek belanja bahan makanan (bama) bagi narapidana di Lapas dan Rutan. Setelah pemaparan dari Direktur Bimkemas, rapat koordinasi dilanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan BNN tingkat daerah, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Adat Tolaki yang hadir.

Dari hasil rapat koordinasi, seluruh perwakilan Lembaga Aparat Penegak Hukum yang hadir mendukung penerapan Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restorarif bagi pelaku kejahatan dewasa serta mengharapkan koordinasi yang terus berlanjut agar Restorative Justice bagi pelaku dewasa dapat terlaksana dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan baru yang akan berlaku.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait