Ilusi Hak Konstitusional Atas Pendidikan: Membaca Kegagalan Sistemik di Bangku Sekolah Dasar

Oleh: Adhe Ismail Ananda

(Akademisi/Ketua Yayasan Pendidikan Dialektika Indonesia)

Bacaan Lainnya
 

Di sebuah sudut Nusa Tenggara Timur, seorang anak berusia 10 tahun yang kita kenal dari pemberitaan sebagai YBR berangkat sekolah dengan beban yang tidak semestinya dipikul oleh anak seusianya. Bukan beban pekerjaan rumah, bukan PR matematika, bukan pula kecemasan menghadapi ujian. Bebannya adalah hal yang seharusnya paling sederhana, yaitu buku tulis dan pulpen. Ketika permintaan kecil itu tak terpenuhi karena kemiskinan keluarga, tragedi pun terjadi dan YBR dilaporkan mengakhiri hidupnya. (detiknews)

Sejumlah laporan media menyebut, selain soal alat tulis, ada tekanan lain yang menempel pada keseharian anak-anak di sana: tagihan “uang sekolah” yang disebut mencapai Rp1,2 juta per tahun, dan penagihan itu berulang kali disampaikan kepada murid. (CNN Indonesia) Di titik inilah tragedi ini harus dibaca lebih jernih: ini bukan sekadar kisah duka satu keluarga, bukan pula peristiwa “psikologis” yang berdiri sendiri. Ini adalah sinyal paling keras bahwa ada yang bocor dalam bangunan negara tepat di bagian yang paling sering kita banggakan yaitu PENDIDIKAN.

Sebagai seorang pendidik, saya ingin menaruh tragedi ini di atas meja konstitusi. Bukan untuk “mempolitisasi” atau mengesploitasi kematian seorang anak, melainkan karena justru itulah yang dituntut oleh negara yang berciri hukum seperti Indonesia dimana setiap peristiwa yang menyingkap dugaan kegagalan yang terjadi secara sistemik harus dibaca sebagai evaluasi konstitusional. Konstitusi bukanlah sekedar pajangan ruang sidang ataupun teks yang dibaca setiap upacara formal, ia adalah dokumen sakral berisi janji yang harus ditunaikan hingga di rumah-rumah rakyat, di kelas-kelas sekolah, di kantong-kantong kemiskinan, sampai ke wilayah yang jauh dari pusat sorotan.

Konstitusi kita secara terang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan memerintahkan pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, serta “wajib” membiayai pendidikan dasar. (Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945). Kalimat “wajib” tidak pernah dimaksudkan sebagai slogan, melainkan bentuk lain dari perintah dan mandat. Ketika pendidikan dasar masih berwajah tagihan, pungutan, dan kecemasan orang tua, maka kita sedang menyaksikan jarak antara teks konstitusi dan realitas sosial.

Selama ini yang sering luput dari pandangan kita adalah biaya pendidikan tidak selalu tampil sebagai “SPP” resmi. Ia hadir dalam wujud lain sebagai biaya seragam, buku, alat tulis, transportasi, iuran kegiatan, atau pungutan yang dibungkus istilah “partisipasi”. Di atas kertas, mungkin kita banggan dengan sebutan pendidikan gratis. Namun realitas di lapangan, gratis sering berarti: bayarnya dipindahkan dalam bentuk lain. Maka ketika seorang anak dikabarkan terbebani karena alat tulis dan uang sekolah, kita sedang melihat wajah pendidikan yang tidak hanya mahal secara biaya, tetapi juga tidak adil secara kemanusiaan. (CNN Indonesia)

Pada titik ini, ada pertanyaan akademik yang tidak bisa terhindarkan: apakah pungutan itu legal? Mungkin ada yang akan berkilah bahwa sekolah butuh operasional, daerah terbatas, partisipasi masyarakat dibolehkan. Tetapi dalam negara konstitusional, sesuatu bisa saja tampak legal secara administratif, namun tidak legitimate secara konstitusional bila dampaknya menghalangi akses kelompok rentan. Ketika pungutan menjelma apa pun namanya membuat anak miskin tersingkir, kita berhadapan dengan diskriminasi tidak langsung, dimana aturan yang tampak netral tetapi menghantam keras mereka yang paling lemah.

Perlu untuk kita renungkan bersama, bahwa anak tetaplah warga negara dan bukan “anak kecil” yang bisa menunggu haknya sampai dewasa. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kemiskinan yang dibiarkan menutup pintu sekolah adalah bentuk kekerasan struktural yang tidak meninggalkan memar di tubuh, tetapi meruntuhkan martabat dan harapan. Dan ketika harapan itu runtuh, yang tersisa bisa menjadi sunyi yang mematikan.

Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diberbagai pemberitaan, bahkan menyoroti aspek lain dimana anak tersebut disebut tidak memiliki “tempat bercerita” yang dapat diartikan tidak ada ruang aman untuk menampung beban psikologisnya. (detiknews) Ini penting untuk menjadi perhatian kolektif, bahwa tragedi YBR adalah perpotongan antara kemiskinan, kebijakan pendidikan, dan rapuhnya sistem perlindungan anak. Artinya, sekalipun negara nanti menuntaskan debat soal pungutan, tanpa membenahi ekosistem perlindungan anak dan kesehatan mental di sekolah dan komunitas, kita hanya menambal satu sisi kebocoran.

Permasalahannya terletak pada kecenderungan kita dalam memandang pendidikan sebagai urusan sektoral semata yang terbatas pada ranah dinas pendidikan, pengelolaan dana BOS, rapat anggaran, ataupun data statistik partisipasi sekolah. Padahal, pendidikan dasar merupakan hak konstitusional yang harus dikelola berdasarkan logika kewajiban negara, yakni: menghormati, melindungi, dan memenuhi. Negara berkewajiban memastikan tidak adanya kebijakan yang menghambat akses peserta didik. Selain itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap anak dari praktik-praktik yang merendahkan martabat maupun tekanan psikologis. Terakhir, negara wajib memenuhi aspek penyediaan pembiayaan, pengawasan, serta mekanisme koreksi apabila terjadi pelanggaran.

Di era otonomi daerah, kita sering mendengar dalih klasik bahwa urusan pendidikan dasar itu adalah “kewenangan daerah.” Tetapi desentralisasi bukan alasan untuk desolidarisasi. Pemerintah daerah memang memegang urusan wajib pelayanan dasar, termasuk pendidikan. Namun pemerintah pusat memiliki mandat konstitusional untuk menjamin standar minimum layanan, mengawasi, dan melakukan intervensi ketika hak dasar warga negaranya terancam. Jika satu kabupaten gagal, itu tetap kegagalan negara karena yang menjamin hak konstitusional bukan hanya bupati, melainkan Republik.

Tragedi ini juga menyindir cara kita memahami anggaran pendidikan. UUD 1945 memerintahkan alokasi anggaran pendidikan yang memadai. Tetapi “20 persen” di APBN/APBD tidak otomatis berarti “hak terpenuhi”. Anggaran bisa besar, namun bocor pada birokrasi, salah sasaran, atau tidak menyentuh kebutuhan riil anak. Dalam konteks YBR, kebutuhan paling riil justru yang paling sederhana adalah alat tulis, biaya langsung maupun tak langsung untuk bersekolah, dan lingkungan yang aman secara psikologis. Jika instrumen negara tidak mampu memastikan kebutuhan sesederhana itu, maka kita patut bertanya: selama ini anggaran pendidikan bekerja untuk siapa?

Lalu apa yang harus dilakukan, jawabannya bukan dalam bentuk simpati belaka, tetapi dalam jawaban kebijakan dan hukum?

Pertama, perlu audit menyeluruh terhadap praktik pungutan di pendidikan dasar terutama di daerah miskin dan terpencil dengan pendekatan “hak anak”, bukan semata “administrasi sekolah”. Jika ada pungutan yang membuat akses terhalang, maka harus dihentikan. Jika ada ruang abu-abu regulasi yang membiarkan sekolah memungut, ruang itu harus dipersempit. Kedua, bantuan pendidikan harus membaca realitas biaya yang sesungguhnya. Banyak kebijakan bantuan jatuh pada logika “uang sekolah”, padahal biaya yang mencekik sering berupa “biaya kecil” yang menumpuk berupa buku, alat tulis, seragam, transportasi. Negara perlu memastikan skema bantuan menyentuh biaya-biaya kecil ini karena justru di situlah banyak keluarga tersandung. Ketiga, sekolah harus menjadi ruang aman yang jauh dari tekanan. Jika benar penagihan berulang terjadi pada murid seperti yang diberitakan, maka kita membutuhkan formulasi kebijakan di sekolah tentang bagaimana berkomunikasi soal kebutuhan pembiayaan tanpa mempermalukan, tanpa mengintimidasi, tanpa mengubah sekolah menjadi loket tagihan. Keempat, integrasikan perlindungan anak dan kesehatan mental ke dalam tata kelola sekolah dasar, terutama di wilayah rentan. “Tidak punya tempat bercerita” adalah diagnosis sosial yang menyakitkan. (detiknews) Ia berarti guru tidak terlatih menangkap sinyal, sekolah tidak punya sistem rujukan, komunitas tidak punya jaringan dukungan. Negara bisa membangun sistem sederhana: pelatihan guru untuk deteksi dini, jalur konseling (bahkan bila sederhana), kemitraan dengan puskesmas, dan prosedur respons krisis yang manusiawi.

Akhirnya, tragedi YBR adalah dakwaan moral terhadap cara negara mempraktikkan konstitusi. Kita boleh mengutip pasal demi pasal di ruang akademik, kita bisa berdebat soal frasa “wajib membiayai”, kita bisa berpidato tentang “Indonesia Emas”. Namun semua itu runtuh ketika seorang anak kelas IV SD merasa hidupnya buntu karena tak sanggup memenuhi syarat-syarat sosial untuk bersekolah. Di hadapan kematian seorang anak, negara tidak cukup menyatakan duka. Negara harus membuktikan hadir dengan kebijakan yang konkret, pengawasan yang tegas, dan keberpihakan yang nyata pada yang paling rentan. Sebab ukuran negara hukum bukan seberapa indah konstitusinya ditulis, melainkan seberapa jauh konstitusi itu melindungi mereka yang paling kecil suaranya. Dan YBR dengan beban yang tidak semestinya ia pikul telah mengingatkan kita dengan cara yang paling getir bahwa hak konstitusional tidak boleh menjadi kemewahan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait