Kendari, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan momentum gelaran debat publik atau debat kandidat kepala daerah di tujuh kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam debat tersebut para kandidat bakal bertemu satu panggung untuk adu program dan konsep. Namun ada yang berbeda dari debat-debat kandidat sebelumnya, demi menjaga protokol kesehatan, dalam proses debat nantinya, semua pihak yang terlibat wajib taat pada protokol kesehatan Covid-19.
Ketua KPU Sultra Dr. La Ode Abdul Natsir mengatakan, setiap yang ada di arena debat wajib mentaati protokol kesehatan. Selain itu, lanjutnya, dalam arena tentu saja harus ada lima orang anggota KPU penyelenggara kegiatan dan dua orang perwakilan Bawaslu.
“Hanya pasangan calon, plus empat orang tim kampanye masing-masing kandidat yang dibolehkan ikut,” ujarnya, Senin (2/11/2020).
Ia menyampaikan, bukan saja tak boleh mendatangkan massa pendukung, tim kampanye yang diundang tak diizinkan membawa atribut kampanye dan juga meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada pasangan calon yang dapat mengganggu acara.
“Kami akan pastikan agar undangan yang hadir tidak melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan atau tindakan yang mengganggu kegiatan. Tim kampanye juga bertanggung jawab menjaga ketertiban tim masing-masing,” ujarnya.
Debat kandidat ini, kata Natsir bakal dilaksanakan KPU penyelenggara Pilkada pada November dan hanya dilaksanakan 1 (satu) kali debat di masing-masing daerah yang melaksanakan debat karena keterbatasan anggaran selama masa kampanye.
“Tergantung kemampuan dan kesiapan KPU pelaksana. Yang jelas, soal waktu ini, akan dirundingkan bersama tim kampanye kandidat untuk menyepakati jadwal yang tepat,” ujarnya.
“Debat publik atau debat kandidat ini amat penting bagi pemilih agar mereka bisa mendapat informasi secara menyeluruh sebagai salah satu pertimbangan menentukan pilihan. Lewat debat, kandidat bisa mengelaborasi profil, visi dan misi serta program kerja mereka untuk daerah. Mereka juga bisa menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat itu,” lanjutnya.
Secara teknis, acara debat akan dipandu oleh moderator termasuk pendalaman materi debat, durasi debat selama 120 (seratus dua puluh) menit dengan rincian 90 untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan layanan masyarakat (ILM), sedangkan durasi debat publik atau debat terbuka untuk lebih dari 3 (tiga) pasangan calon selama 150 (seratus lima puluh) menit, 120 menit segmen debat sedangkan 30 menit untuk iklan layanan masyarakat.
“Jika kandidatnya lebih tiga pasangan maka waktunya ditambah jadi 150 menit. Proses debat diawali penyampaian visi misi dan program, pendalaman oleh moderator, dan ditutup dua segmen tanya jawab antar kandidat, dan penutup berupa pernyataan penutup masing-masing pasangan calon (closing statement),” Terangnya.
Ia menjelaskan, tentang materi atau tema debat selain hal-hal yang normatif seperti soal meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten atau Kota dan Provinsi dengan Nasional serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan, kandidat juga bakal ditanya secara khusus soal kebijakan dan strategi penanganan wabah Covid-19, isu narkoba, pemberantasan korupsi, ketenagakerjaan, pendidikan, teknologi informasi, lingkungan hidup, disabilitas, peranan perempuan, dan sebagainya.
“Tema spesifik debat ini disusun bersama tim penyusun yang materi sesuai keahliannya, baik dari profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” ujarnya.
Bagi kandidat yang berhalangan hadir dengan alasan tertentu, meski sebelumnya sudah menyatakan kesiapan, KPU tetap memberi toleransi. Jika kandidatnya tak hadir karena alasan sedang melakukan perjalanan ibadah maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang. Sementara jika kandidatnya sakit, maka wajib dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari dokter. Keterangan itu diserahkan kepada KPU Kabupaten paling lambat tiga hari sebelum debat digelar.
“Debat natinya di gelar di studio lembaga penyiaran atau di tempat lainnya yang memadai untuk menempatkan panggung debat, kru stasiun televisi atau radio, tim kampanye kandidat, serta tamu undangan lainnya,”ungkapnya.
Pelaksanaan debat dapat disiarkan secara langsung di televisi atau Radio serta dapat disiarkan ulang pada masa kampanye. Bila tak bisa disiarkan langsung karena keadaan tertentu, maka bisa lewat mekanisme siaran tunda, sepanjang rekaman debat itu disiarkan di masa kampanye.
“Siaran ulang itu harus utuh, dan tidak diperkenankan mengurangi bagian dan/atau segmen tertentu yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu,” jelasnya.
“Nah, bila KPU penyelenggara mengalami keterbatasan untuk melakukan penyebarluasan debat lewat siaran di televisi atau radio, debat dapat disiarkan melalui metode streaming pada media sosial atau media daring, atau penyiaran melalui lembaga penyiaran komunitas,” ungkapnya.
Ia mengatakan, KPU menegaskan jika ada kandidat yang enggan mengikuti debat. KPU bisa memberi sanksi jika ada pasangan calon yang menolak mengikuti debat.
“Sanksinya mulai dari diumumkan terbuka ke publik, lalu sisa iklan pasangan calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU tidak ditayangkan terhitung sejak ia tidak mengikuti debat,” pungkasnya.
Berikut jadwal pelaksanaan debat :
- Muna 5 November 2020
- Konawe Kepualauan (Konkep ) 13 November 2020
- Kolaka Timur (Koltim ) 16 Novmber 2020
- Buton Utara (Butur) 17 November 2020
- Wakatobi 22 November 2020
Catatan :
Konawe Selatan (Konsel) (masih akan rakor 5 November
Konawe Utara (Konut) (masih akan Rakor 3 Desember )
Laporan : Ilfa
Editor : MA