Kendari, Sultrademo.co – Seluruh pengurus, kader dan simpatisan partai politik pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe Selatan (Konsel), Rusmin Abdul Gani dan Senawan Silondae (RAG-SS), agar konsisten dan komitmen memberikan dukungan suara.
“Struktur partai politik sangat jelas dan tegas. Bila ada pengurus partai pengusung yang, mendukung pasangan calon lain, bukan pak Rusmin Abdul Gani dan pak Senawan Silondae, maka akan ada sanksi partai, ” kata Akrib Tokase, Sekretaris DPC PDIP Konsel kepada sejumlah wartawan usai melakukan penandatangan formulir B.2-KWK, sekira pukul 24.25 WITA, Kamis dini hari 3 September 2020.
Penandatangan formulir B.2-KWK Parpol dilakukan Rusmin Abdul Gani, Senawan Silondae, ketua dan sekretaris partai politik pengusung. Partai pengusung yang dimaksud, yakni PDIP Konsel, PPP Konsel dan Hanura Konsel.
Formulir B.2-KWK Parpol berisikan tentang surat pernyataan kesepakatan Parpol dalam pencalonan. Formulir ini menjadi syarat mutlak yang harus dibawa RAG dan SS saat mendaftar di KPU Konsel, pada tanggal 6 September 2020 nanti.
Sementara itu, Aswan LO pasangan RAG-SS menjelaskan, seluruh persyaratan calon RAG – SS sudah lengkap. “Persyaratan administrasi untuk mendaftar di KPU Konsel sudah siap semua,” kata Aswan.
Disebutkan, Paslon RAG-SS akan mendaftar di KPU Konsel, hari Minggu 6 September 2020 sekira jam 09.00 WITA sampai selesai.
Pendaftaran itu akan dikawal pendukung Paslon ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Laporan : Ilfa