Kendari, Sultrademo.co – Melalui konferensi pers yang digelar, Selasa (17/05/22), Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan sejumlah aturan di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut berlaku untuk masyarakat yang telah melakukan vaksinasi lengkap dan hendak melakukan perjalanan.
Pasalnya masyarakat yang telah di vaksin lengkap dan ingin melakukan perjalanan di dalam maupun luar negeri tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19 (PCR ataupun Antigen).
“Pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri yang sudah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi, maka sudah tidak perlu lagi tes swab pcr maupun antigen,” ungkap Jokowi dalam keterangannya.
Pada kesempatan yang sama, selain melonggarkan syarat perjalanan bagi masyarakat, Jokowi juga menyampaikan aturan pelonggaran penggunaan masker di sejumlah tempat.
Dimana masyarakat yang berkegiatan di luar ruangan tidak diwajibkan atau diperbolehkan tidak menggunakan masker. Namun berbeda untuk masyarakat yang berkegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi menegaskan tetap diwajibkan untuk menggunakan masker.
Terlebih lagi untuk kelompok masyarakat usia rentan dan lansia.
“Bagi masyarakat kelompok rentan dan lansia, maka saya menyarankan untuk tetap memakai masker,” kata Jokowi.
Laporan : Hani
Editor : MA






