Kalah Praperadilan, Kejati Sultra Gandeng 3 Instansi Tindak PT Toshida

Ketgam : Konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejati Sultra oleh kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin (Jumat, 13/8).

Kendari, Sultrademo.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka kembali kasus dugaan penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menyangkut Direktur PT. Toshida Indonesia, LSO dan Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

Kepala Kejati Provinsi Sultra, Sarjono Turin mengatakan pada tindak lanjut kasus ini pihaknya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah mengabulkan penangguhan status tersangka pada sidang praperadilan yang di ajukan oleh kuasa hukum LSO dan menolak penangguhan status tersangka pada sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum YSM, Selasa (27/7).

Kata Sarjono, langkah yang diambil pasca sidang putusan praperadilan YSM adalah melanjutkan penanganan. Saat ini pihaknya sedang dalam tahap pemberkasan guna dilimpahkan pada penyidikan umum.

“Sedangkan untuk LSO, karena pengadilan mengabulkan, maka tim penyidik saat ini sudah melakukan eksekusi terhadap putusan prapid itu sendiri. Namun penyidik setelah melakukan evaluasi dari petikan putusan prapid PN kendari, saat ini dilakukan penyidikan ulang dimana kita menggandeng dari pihak KPK, pihak BPKP dan pihak Kehutanan,” beber Sarjono dalam konfersi pers yang dilakukan di gedung Kejati Sultra, Jumat (13/8).

Ia menjelaskan, saat ini penyidik Kejati Sultra sedang berupaya untuk membuka kembali dan mengevaluasi kasus PT. Toshida Indonesia yang menyangkut LSO guna dilakukannya penyidikan khusus.

“Kalau sudah ditemukan, lingkup daripada prapid itu diperbaiki, maka kami akan melakukan kembali penyidikan khusus untuk saudara LSO,” tandasnya.

Ia menambahkan, dibukanya kembali penyidikan kasus PT. Toshida Indonesia karena pihak Kejati Sultra menilai kasus tersebut memiliki gaung nasional dan sangat menarik perhatian publik.

“Karena kami anggap perkara ini cukup menarik dihadapan masyarakat dan perkara ini memiliki skala nasional. Disamping juga memiliki nilai kerugian negara yang cukup besar dan nilai publikasi juga sangat menarik perhatian publik,” imbuhnya.

Sarjono juga mengaku, telah melakukan kegiatan pemeriksaan secara langsung ke lokasi area pertambangan PT. Toshida Indonesia pada, Selasa (10/8).

Selain itu ia juga berharap, ketiga instansi yang digandeng dalam pengungkapan kasus PT. Toshida Indonesia dapat bersinergi dengan baik bersama Kejati Sultra.

“Tim sudah melakukan kegiatan pemeriksaan lokasi area pertambangan PT.Toshida selama kurang lebih 3 hari, Alhamdulillah tim sudah selesai dilokasi. Saat ini sedang mengevaluasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan,” pungkasnya.

“Oleh karena itu demi kesuksesan penanganan perkara itu kami menggandeng teman-teman dari institusi lain, semoga bisa bersinergi,” tukasnya.

Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait