Kendari, Sultrademo.co – Seorang pemuda bernama Muhammad Alif Bin Hasbi (18) diamankan polisi setelah kedapatan mengantongi 31 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 19,03 gram, Rabu (4/8).
Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli dengan transaksi sistim tempel.
“Dari giat penyelidikan, target Muhammad Alif diketahui merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar dengan sistim tempel,” ungkap Kombes Pol Eka melalui siaran persnya.
Selanjutnya, Tim lidik mengetahui tersangka, Muhammad Alif (18) sedang berada di jalan Pendidikan, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli. Saat itu, target diduga sedang menguasai Narkotika jenis Sabu, sehingga Tim Res Narkoba Polda Sultra bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah penangkapan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat. Kemudian Tim menemukan 31 sachet yang ditemukan pada penguasaan tersangka, tepat dikantong celana sebelah kanan,” pungkasnya.
“Tersangka adalah lelaki bernama Muhammad Alif (18) beserta barang bukti lainnya yang digunakan untuk diedarkan/dijual kepada para pasiennya dikota Kendari,” tambahnya.
Usai diringkus, Tim lidik berupaya melakukan pengembangan serta membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Muhammad Alif (18) terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK






