Kapolri Beberkan Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Peredaran Narkoba

Jakarta, Sultrademo.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa. Penangkapan itu bermula dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba.

“Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba, bermula dari laporan masyarakat diamankan tiga masyarakat sipil, dilakukan pengembangan ternyata melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi Kompol jabatan kapolsek,” kata Listyo di Mabes Polri dilansir dari CNN Indonesia, pada Jumat (14/10/2022).

Bacaan Lainnya
 

Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Listyo didapatkan informasi kepada seorang pengedar dan personel polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit tinggi.

“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” tuturnya.

Lebih lanjut, tepat per (14/10) pagi, tim Polri sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy. Dan Teddy telah diamankan di penempatan khusus untuk menunggu proses pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy akan dipindahkan di Rutan Polda Metro Jaya.

Listyo juga memastikan pihaknya akan segera menerbitkan telegram baru terkait pembatalan jabatan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur. Teddy Minahasa sebelumnya ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta.

“Akan saya keluarkan telegram pembatalan dan kami ganti dengan pejabat baru,” kata dia.

Listyo juga mengatakan pihaknya sudah mendapatkan sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan Teddy dalam dugaan penjualan narkoba. Namun demikian, Polri masih perlu penyelidikan lebih lanjut.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait