Kendari, Sultrademo.co — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang didokumentasikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sultra, tercatat 1.399 kasus sepanjang periode tersebut.
Angka itu diyakini hanya sebagian kecil dari kondisi sesungguhnya. Banyak kasus yang tidak terlaporkan, menjadikan data tersebut sebagai fenomena puncak gunung es.
Mayoritas kasus kekerasan yang tercatat merupakan kekerasan seksual, dengan korban terbanyak berasal dari kelompok usia anak. Dalam beberapa kasus, korban bahkan masih berusia di bawah delapan tahun dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Melihat situasi yang memprihatinkan ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil membentuk Tim Advokasi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Sultra. Tim ini bekerja secara swadaya menyusun kertas posisi yang memuat sejumlah rekomendasi strategis untuk pencegahan dan penanganan kasus.
“Dengan adanya kertas posisi ini, diharapkan kebijakan yang diambil dapat lebih terarah, berbasis bukti, dan memiliki dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan bagi perempuan dan anak di wilayah Sultra,” ujar Yustina Fendrita, juru bicara tim advokasi.
Sebagai tindak lanjut, kertas posisi itu diserahkan kepada DPRD Sultra pada Kamis (8/5/2025). Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Hj Hasmawati, dan dilanjutkan dengan dialog bersama anggota dewan.

Sejumlah anggota perempuan DPRD Sultra seperti Isyatin Syam, Harmawati, Rosni, dan Hartini turut hadir dalam dialog tersebut. Mereka menyatakan keprihatinan terhadap tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam upaya penanganan.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi kekerasan perempuan dan anak yang terus saja mengalami peningkatan. Ini tentu penting untuk kita perjuangkan bersama-sama agar permasalahan ini bisa diatasi,” ujar Hasmawati.
Dalam dialog tersebut, disepakati bahwa DPRD Sultra akan mendorong revisi peraturan daerah terkait perlindungan perempuan dan anak. Pembahasan teknis akan dilanjutkan melalui rapat khusus.
DPRD juga menyatakan komitmennya untuk menggelar pertemuan rutin dengan para pemerhati isu perempuan dan anak yang tergabung dalam tim advokasi. Hal ini dimaksudkan agar proses evaluasi dan tindak lanjut atas rekomendasi berjalan secara berkelanjutan.
Adapun organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Sultra antara lain Rumpun Perempuan Sultra (RPS), Forhati Sultra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Lambu Ina Sultra, Jaringan Perempuan Pesisir, dan Aisyiyah Sultra.
Laporan: Muhammad Sulhijah










