Kendari, Sultrademo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti dari 91 kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (2/12/2024).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kendari, dengan mayoritas barang bukti berasal dari kasus narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,5 kilogram sabu-sabu, 1,6 kilogram ganja, 450 butir obat-obatan terlarang, 10 senjata tajam, dua unit telepon genggam, serta delapan jenis barang lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode, seperti pembakaran, pemotongan, dan penghancuran, untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, serta perwakilan dari Polresta Kendari. Mahasiswa Universitas Halu Oleo juga turut menyaksikan proses tersebut.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus peringatan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.
“Peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan. Kami mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka dari pengaruh negatif ini. Narkoba dapat menghancurkan masa depan generasi kita,” kata Ronal dalam konferensi pers usai acara.
Pemusnahan ini, menurut Ronal, merupakan langkah konkret Kejari Kendari dalam mendukung pemberantasan narkoba dan tindak pidana lainnya di wilayah Kota Kendari.
Ia berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Selain itu, Ronal juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kolaborasi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pemberantasan narkoba,” ujarnya.