Kendari, Sultrademo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pasar Rakyat Baruga II.
Dua tersangka tersebut, Kamrin dan Tasrif, diduga melakukan pungutan liar terhadap pedagang yang ingin mendapatkan hak pakai kios dan lods di pasar tersebut.
Kasus ini bermula dari pembangunan Pasar Rakyat Baruga II pada 2023. Pembangunan fisik pasar ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp2,74 miliar. Setelah rampung, pengelolaan pasar diserahkan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari.
Namun, dalam pengelolaannya, Kamrin dan Tasrif diduga meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp45 juta hingga Rp80 juta untuk setiap unit kios atau lods. Total pungutan liar yang terkumpul dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp1,125 miliar.
“Pungutan ini tidak berdasarkan aturan yang berlaku. Dana tersebut juga tidak masuk ke kas Perumda Pasar, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Kamrin dan Tasrif dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur larangan pejabat negara melakukan pungutan di luar ketentuan resmi. Kedua tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Penetapan kedua tersangka bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember mendatang. Saat ini, Kamrin dan Tasrif telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.










