Kejati Sultra Akan Terbitkan Sprin Operasi Penyelidikan PT Wil dan BPS

Ketgam : Kejati Sultra Saat Menerima Laporan Pengaduan Dari Wanara Sultra

Kendari, Sultrademo.co – Ratusan massa aksi Wanara Nusantara Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati Sultra menuntut perusahaan tambang PT. Wajah Inti Lestari dan PT. Babarina Putra Sulung agar segera di proses hukum, Senin (5/7).

Ketua Wanara Sultra, Ripaldi Rusdi mengatakan, aksi besar-besaran tersebut menyangkut persoalan eugaan ilegal mining, penyalagunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), perambahaan dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tersus yang belum memiliki Izin dari kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI) yang dilakukan PT. Babarina Putra Sulung dan PT. Wajah inti lestari.

Bacaan Lainnya
 

“Kami sudah masukan laporan secara resmi baik itu di Polda dan Kejati Sultra tentu dengan bukti bukti yang kuat,” kata Ripaldi, setelah memasukkan laporannya di Kejati Sultra.

Ia menjelaskan, pihaknya memiliki beberapa bukti seperti hasil Pansus DPRD Provinsi Sultra (27/12/18) yang ditandatangani langsung oleh Jetua DPRD Sultra, Abdul Rahman Saleh, yang dalam pointnya mengatakan bahwa, PT. BPS telah melakukan kegiatan didalam Kawasan Hutan tanpa IPPKH dan IUP PT. BPS adalah Tambang C atau Batu Gamping namun melakukan penambahan Ore Nikel dan tidak memiliki izin Tersus dari Kementerian Perhubungan RI.

“Selain itu Dinas kehutanan Sultra melalui suratnya yang ditujukan ke wakil ketua DPRD Sultra menyampaikan beberapa point. Salah satunya mengatakan, Dinas kehutanan pernah menyampaikan ke Polda Sultra bahwa PT. BPS melakukan penambangan dalam kawasan Hutan tanpa IPPKH dan Polda Sultra Masih Melakukan Penyelidikan Sesuai Surat Diskremsus Polda Sultra Nomor B/45/VII/2018/Direskrimsus 16 Juli 2018,” jelasnya.

“Demikian juga temuan dari dinas ESDM dan instansi lainnya yang secara terang benderang mengatakan bahwa PT. BPS dan PT. WIL telah melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Sementara Asisten Intelijen, Noer Adi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Wanara Sultra dan akan menyelidiki lebih lanjut bukti yang terlampir dalam laporan tersebut.

“Laporan itu kita terima, kita akan buat telaa pendapat yuridis, untuk mengkaji laporan tersebut. Setelah dirasa dari telaa yuridis tersebut bisa kita tindak lanjuti dalam proses hukum, maka kita akan menerbitkan Sprin. Sprin itu bisa sprin tugas atau juga kita bisa sprin untuk operasi penyelidikan sesuai dengan kewenangan kejaksaan” tandas Noer Adi setelah menerima laporan dari Wanara Sultra.

Menurut Noer Adi, jika fakta dalam laporan pengaduan Wanara Sultra memiliki data rujukan yang valid, maka pihak Kejati Sultra hanya membutuhkan waktu tujuh hari untuk menerbitkan Surat Perintah (Sprin) Tugas untuk menyelidiki PT. WIL dan PT. BPS.

“Disitu nanti akan kita lihat apakah betul fakta yang dalam laporan pengaduan yang disampaikan benar adanya dan memiliki data rujukan yang valid, artinya bisa dipertanggung jawabkan,” pungkas Noer Adi.

“Sprin itu, setelah telaah yuridis mungkin kita butuh waktu tujuh hari. Kalau memang layak kita tindak lanjuti dengan surat perintah, kita akan terbitkan surat perintah. Jangka waktunya surat perintah itu bisa diperpanjang tujuh hari. Kalau surat perintah penyelidikan atau opsin itu bisa di perpanjang 30 hari,” tukasnya.

Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait