Kendari Dorong Satu Kelurahan Satu Brand, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

Ketgam : Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Merek Kolektif bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (14/9/2026)

Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif sebagai strategi memperkuat identitas dan daya saing produk unggulan di setiap kelurahan. Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Merek Kolektif bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (14/9/2026).

Rakor tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha berbasis potensi lokal.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kota Kendari berkomitmen mendukung penuh akselerasi pendaftaran merek kolektif. Ini adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha di tingkat kelurahan,” ujar Amir.

Amir menjelaskan, program akselerasi merek kolektif tersebut berpijak pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahannya.

Menurutnya, merek kolektif dirancang untuk digunakan secara bersama oleh koperasi, kelompok usaha, maupun badan hukum yang anggotanya menjalankan kegiatan usaha di bawah satu identitas dagang yang sama.

“Landasan hukum inilah yang memayungi setiap langkah yang akan kita kerjakan bersama,” katanya.

Ia menilai, keberadaan merek kolektif dapat menjadi instrumen penting dalam melindungi produk lokal dari penggunaan identitas dagang tanpa hak sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.

Kota Kendari, kata Amir, memiliki warisan budaya dan potensi ekonomi lokal yang beragam. Salah satu produk unggulannya adalah perak Kendari atau Kendari Werk, kerajinan perak dengan teknik filigree yang telah dikenal sejak masa kolonial.

Selain itu, kain tenun bermotif Tolaki juga menjadi kekayaan budaya yang memiliki ciri khas, filosofi, serta nilai-nilai doa leluhur masyarakat setempat.

“Berbagai produk tersebut merupakan potensi ekonomi lokal yang harus terus dikembangkan, dilindungi, sekaligus diperkuat identitas mereknya agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tutur Amir.

Potensi lainnya meliputi olahan kacang mete khas Kendari yang disebut telah dikenal hingga pasar internasional. Pemkot juga menyoroti produk anyaman sorume dan nentu, kuliner sinonggi, bagea, kue karasi, abon ikan marlin, terasi udang, hingga topi boru khas Tolaki dari Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu.
Satu Kelurahan Satu Potensi Brand

Amir menegaskan, tema “Satu Kelurahan Satu Potensi Brand” bukan sekadar slogan. Setiap kelurahan di Kota Kendari dinilai memiliki karakteristik dan potensi produk yang berbeda, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga produk pertanian dan perikanan.

Ia berharap penguatan merek kolektif mampu mendorong produk-produk kelurahan untuk naik kelas dan menjangkau pasar yang lebih luas.

“Kami tidak ingin potensi itu hanya menjadi konsumsi lokal saja. Dengan merek kolektif, produk-produk kelurahan bisa naik kelas, memiliki identitas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Program tersebut, lanjut Amir, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari Tahun 2025-2029 yang mengusung visi
“Terwujudnya Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni yang Semakin Maju, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan.”
Kemenkum Sultra Dorong Penguatan Sinergi

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Tubagus Erif Faturahman, S.IP., M.IP., M.Si., mengapresiasi komitmen Pemkot Kendari dalam mendorong perlindungan dan penguatan merek produk lokal.

Ia berharap rakor tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemkot Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, potensi unggulan di setiap kelurahan diharapkan dapat diidentifikasi, dikembangkan, dan didaftarkan sebagai merek kolektif. Dengan demikian, produk lokal tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan daya saing.

Rakor ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Kendari dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk unggulan masyarakat.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait