Ketua NasDem Sumut Somasi Kapolrestabes Medan dan Otoritas Bandara Usai Jadi Korban Salah Tangkap

Ketgam : Ilustrasi Borgol. Foto: pinterest.

Medan, Sultrademo.co – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, melayangkan somasi kepada Kapolrestabes Medan dan sejumlah pihak di Bandara Internasional Kualanamu usai menjadi korban salah tangkap. Somasi itu juga ditujukan kepada Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kepala Otoritas Bandara Kualanamu, serta Kepala Satuan Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura Aviasi.

Iskandar mengaku langkah hukum itu diambil karena dirinya merasa dipermalukan di depan publik. Ia ditangkap aparat di dalam pesawat Garuda Indonesia GA 193 yang siap lepas landas menuju Jakarta, lantaran dituduh sebagai tersangka kasus judi online.

Bacaan Lainnya
 

“Somasi ini merupakan respons atas insiden yang terjadi pada 15 Oktober 2025 di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, yang telah mencederai hak-hak klien kami sebagai warga negara dan penumpang yang sah,” ujar kuasa hukum Iskandar, Qodirun, Kamis (16/10).

Dalam somasi terbuka itu, Qodirun mendesak empat institusi terkait agar segera menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi resmi atas peristiwa salah tangkap tersebut. Pihaknya memberi tenggat waktu empat hari untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Jika tidak terdapat iktikad baik, kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Somasi ini adalah upaya awal untuk menegakkan hak-hak klien kami secara sah dan proporsional,” tegas Qodirun.

Iskandar menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/10) sekitar pukul 19.25 WIB. Saat itu ia sudah duduk di kursi 37H di pesawat Garuda Indonesia rute Kualanamu–Soekarno Hatta.

“Benar, kejadian ini saya alami. Saya menjadi korban salah tangkap yang dilakukan polisi dan petugas Avsec,” katanya.

Tiba-tiba, sekitar lima orang mendatangi tempat duduknya. Menurut Iskandar, mereka merupakan personel Polrestabes Medan, petugas Avsec, dan kru pesawat.

“Saya sudah duduk dan pesawat siap-siap mau terbang. Tiba-tiba masuk lima orang Avsec, kru pesawat Garuda, dan polisi berpakaian preman,” tuturnya.

Petugas kemudian memaksanya turun dari pesawat sambil menunjukkan surat penangkapan atas nama “Iskandar” yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto. Dalam surat itu, disebutkan Iskandar sebagai tersangka kasus judi online dan pelanggaran UU ITE.

“Setelah saya tanya, ini Iskandar yang mana kalian tangkap? Mereka malah bingung. Tak lama kemudian, dari jauh ada yang berteriak ‘salah, salah’. Saya duga itu juga polisi. Satu per satu mereka pergi begitu saja,” ujar Iskandar.

Akibat insiden itu, penerbangan sempat tertunda sekitar 20 menit dan membuat penumpang lain panik. “Saya minta petugas Avsec yang menurunkan saya itu meminta maaf kepada penumpang lain, karena ini kecerobohan fatal. Mana boleh orang ditangkap di dalam pesawat, kecuali teroris,” tegasnya.

Iskandar menyebut kejadian tersebut telah mencoreng harga dirinya di depan publik. Ia menilai tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

“Saya merasa dipermalukan, harga diri saya diinjak-injak. Ini pelanggaran HAM, penangkapan sewenang-wenang. Masak polisi salah tangkap, padahal mereka penegak hukum,” ucapnya.
Iskandar berencana melaporkan peristiwa itu ke Propam Polda Sumut, Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komnas HAM.

Hingga kini, Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, hanya mengatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh Humas Polda Sumut.

Sementara itu, Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, menyatakan bahwa pihak bandara hanya membantu aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Adapun kecocokan data pada manifest penumpang pesawat dengan data dalam surat perintah dari kepolisian menjadi ranah dan kewenangan maskapai serta pihak kepolisian,” jelas Dedi.

Kasus salah tangkap yang dialami Ketua NasDem Sumut itu kini menjadi perhatian publik, terutama terkait prosedur penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara di ruang publik seperti bandara dan pesawat.

Laporan: Arini Triana Suci R

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait