Kewenangan Penagihan Pajak dan Retribusi di Kota Kendari Sebagian Dilimpahkan ke Camat dan Lurah

Kegiatan sosialisasi Perwali no. 34 tahun 2024 tentang pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada camat.

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 34 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada camat.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (17/10/2024) di Kantor Balai Kota Kendari dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Dr. Drs. Ridwansyah Taridala, M.Si.

Bacaan Lainnya
 

Dalam acara tersebut, Ridwansyah Taridala menjelaskan peran penting camat dan lurah dalam pelaksanaan penagihan retribusi pelayanan kebersihan.

Camat diberikan kewenangan untuk mengoordinasikan kegiatan penagihan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, melakukan pengendalian terhadap proses penagihan, serta mengoordinasikan penugasan kepada Subjek Pajak dan Retribusi Daerah.

Adapun tugas lurah, lanjut Ridwansyah, meliputi identifikasi subjek dan objek pajak serta retribusi daerah, mengusulkan nama petugas penagih pajak kepada Wali Kota melalui camat, dan melaporkan hasil penagihan pajak serta retribusi daerah secara harian.

“Tugas camat dan lurah sangat strategis dalam memastikan penagihan retribusi kebersihan berjalan dengan baik. Kami berharap proses ini semakin meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi,” ujarnya.

Ia juga memaparkan mengenai pembagian insentif dan biaya operasional terkait retribusi pelayanan kebersihan sampah.

Berdasarkan peraturan, biaya operasional tersebut berasal dari hasil tagihan bruto yang masuk ke kas daerah, dengan pembagian 80% untuk kas daerah dan 20% untuk biaya operasional penagihan. Rinciannya, camat akan menerima 2%, lurah 3%, dan petugas penagih mendapatkan bagian terbesar, yakni 15%.

“Iuran retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp 21.000 per kepala keluarga, dan biaya operasional ini akan dibayarkan setiap bulan,” jelas Ridwan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Panimuddin Mane, menambahkan sebagian tugas penagihan iuran kebersihan akan dilimpahkan ke kelurahan.

RT, RW, serta pemuda di wilayah tersebut akan dilibatkan dalam proses penagihan, dengan penentuan petugas penagih dilakukan langsung oleh lurah setempat.

“Lurah harus memilih petugas yang memiliki kompetensi, integritas, serta rasa tanggung jawab yang tinggi. Mereka yang paling memahami kondisi di wilayahnya,” ujar Panimuddin.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah di masyarakat. Warga diminta untuk memisahkan sampah basah dan sampah kering sebelum dibuang, serta menempatkan sampah di lokasi yang mudah dijangkau oleh kendaraan pengangkut.

“Kami berharap warga dapat memaksimalkan kerja sama dalam pengelolaan sampah ini. Buanglah sampah mulai pukul 17.00 hingga 05.00 pagi agar tidak ada sampah yang tertinggal saat petugas datang melakukan pembersihan,” tuturnya.

Penulis: Arianti (Magang)

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait