Komisi III DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Kajari Karo, Soroti Dugaan Hambatan Kasus Amsal Sitepu

Ketgam : Ketua Komisi III DPR RI. Foto: Internet

Jakarta, Sultrademo.co – Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, serta jajaran terkait dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan serta narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan setempat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, sekaligus melibatkan Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi internal.

Bacaan Lainnya
 

“Kami akan panggil Kejari Karo beserta jajarannya (2/4/2026). Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan evaluasi terhadap oknum yang seperti ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia mengungkapkan, Komisi III melihat adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang dinilai tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat, khususnya dalam kasus Amsal.

“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan mengawal keadilan,” ucapnya.

Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti aksi demonstrasi yang mendukung hukuman dua tahun penjara terhadap Amsal Sitepu. Ia menduga ada kemungkinan keterlibatan pihak Kejari Karo dalam menggerakkan massa aksi tersebut, meski hal itu masih akan didalami.

“Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal merupakan keputusan sah dari pengadilan, bukan bentuk intervensi DPR seperti yang ditudingkan sejumlah pihak.

“Penangguhan penahanan itu permohonan dari Komisi III, dari saya, yang dikabulkan oleh hakim. Itu produk pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, setelah permohonan tersebut dikabulkan, Amsal seharusnya langsung dibebaskan tanpa harus kembali ke rumah tahanan. Namun, proses tersebut justru mengalami keterlambatan karena menunggu kehadiran jaksa untuk melengkapi administrasi.

“Seharusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi harus menunggu beberapa jam menunggu jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas,” jelasnya.

Habiburokhman juga menuding adanya upaya menggiring opini publik yang menyudutkan DPR seolah melanggar prosedur.

“Mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu lamban dan menghambat prosedur secara sengaja,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai tidak sejalan dengan arahan pimpinan Kejaksaan Agung.

“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, juga telah mendesak Jaksa Agung untuk mencopot pejabat Kejari Karo. Ia menilai penanganan kasus yang sudah menjadi sorotan publik seharusnya dialihkan agar lebih objektif.

“Menurut kita karena ini sudah viral dan diketahui publik, sampai Komisi III DPR sudah membahasnya, sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot. Ganti, kasih penanganan khusus, dan dalami semua yang terlibat di situ,” tegas Hinca saat menyerahkan amicus curiae atau sahabat peradilan kepada PN Medan, yang berisi lima poin, termasuk permintaan agar Amsal divonis bebas.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R
Editor: UL

Pos terkait