Kendari, Sultrademo.co – Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai aturan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Senin (29/7/2024).
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada, khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, SH, MH, menegaskan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan sinergi antara kedua lembaga.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kerja sama ini tidak akan melindungi pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar Hendro.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, menyambut baik kerja sama ini. Ia berharap dengan adanya kesepakatan ini, KPU dapat memperoleh konsultasi hukum yang cepat dan tepat, terutama dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Adapun ruang lingkup kerja sama antara KPU dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara meliputi beberapa hal penting, yaitu:
1. Penegakan Hukum: Menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Bantuan Hukum: Memberikan bantuan hukum dalam hal sengketa perdata dan tata usaha negara.
3. Pertimbangan Hukum: Memberikan pertimbangan hukum terkait masalah hukum yang dihadapi KPU.
4. Pelayanan Hukum: Memberikan pelayanan hukum lainnya yang diperlukan.
Dalam acara tersebut, turut hadir Para Asisten, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua KPU Kota Kendari, Koordinator, Pejabat Eselon IV, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara KPU dan Kejaksaan, serta memberikan jaminan hukum yang lebih baik dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, sehingga proses demokrasi ini dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kerja sama ini, KPU Sultra berharap dapat menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin timbul selama proses Pilkada dengan lebih percaya diri dan mendapatkan solusi yang cepat dan tepat.
Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara dapat berlangsung sukses dan bebas dari berbagai hambatan hukum.