Jakarta, Sultrademo.co — Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan batasan baru untuk biaya pembuatan bahan atau alat peraga kampanye (APK).
Dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye yang diselenggarakan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024), Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengungkapkan biaya pembuatan bahan kampanye akan dibatasi hingga Rp 100 ribu per buah.
Kenaikan batasan biaya ini merupakan penyesuaian dari peraturan sebelumnya, di mana pada Pilkada 2020, biaya maksimal yang diizinkan adalah Rp 60 ribu.
Mellaz menjelaskan perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi inflasi dan peningkatan biaya produksi bahan kampanye.
“Pada Pilkada 2020 lalu, besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu nilai paling tingginya Rp 60 ribu. Sedangkan ini di dalam rancangan Peraturan KPU yang saat ini disusun itu berubah menjadi Rp 100 ribu nilai paling tinggi konversinya,” jelasnya.
Uji publik ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik, dan stakeholder lainnya. Keputusan ini diharapkan dapat mencegah penggunaan dana kampanye yang tidak transparan dan mengurangi potensi pelanggaran dalam pemilu.
Bahan kampanye atau APK yang dimaksud meliputi berbagai bentuk, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis. Pengaturan ini juga diharapkan dapat mendorong kampanye yang lebih kreatif dan efektif, tanpa harus mengeluarkan biaya yang berlebihan.
Selain itu, KPU juga menetapkan jadwal pemasangan alat peraga kampanye yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Sementara itu, iklan di media massa cetak dan elektronik akan berlangsung dari 10 November hingga 23 November 2024. Masa tenang dijadwalkan mulai dari 24 November hingga 26 November 2024.









