Lagi, 2 Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Kendari, (SultraDemoNews) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara berhasil menangkap dua orang tersangka kasus narkoba, sekitar pukul 16.40 di Jalan R. Suprapto No. 37 C, Lorong Pandawa, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (9/1/2018).

Tersangka berinisial RD (48) dan RT (44) tersebut adalah saudara kandung. Diketahui tersangka RT bekerja sebagai sopir mobil dan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Mandonga. Tersangka RD berperan sebagai pengedar nakotika jenis sabu-sabu tersebut sedangkan tersangka RT berperan sebagai perantara atau penghubung antara pembeli kepada RD.

Bacaan Lainnya

Kabid Pemberantasan, AKBP Bagus Hari mengatakan bahwa  penangkapan mereka bermula dari informasi masyarakat setempat yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, kemudian petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui kalau di rumah RT sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan pada saat itu juga diketahui dirumah tersebut masih ada barang bukti narkotika jenis sabu,” Ungkapnya saat Press Release, Jumat (12/1).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga belas bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 3,68 gram, tiga puluh satu lembar plastik bening kosong, satu buah timbangan elektrik warna hitam, satu buah bong lengkap dengan pipet dan pireksnya, tiga potongan pipet, tiga buah korek gas, satu buah sumbu, satu unit handphone Samsung warna hitam beserta Simcard, satu unit handphone Samsung Duos warna hitam beserta Simcard.

Diketahui RD sudah pernah di pidana dalam kasus narkotika selama sembilan tahun dan telah bebas bersyarat sejak April tahun lalu.  Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider, Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 117 ayat 1 huruf A Undang-undang Repubublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.

Reporter : Aryani Fitriana

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait