Kendari, Sultrademo.co – Seorang kurir bernama Eli Akbar Bin Dehu (25) berhasil dibekuk Tim Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah kedapatan mengantongi 37 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto (BB) 41,00 gram, Jumat sore (20/8).
Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan kronologi kejadian berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra dari masyarakat, tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim mengetahui target akan melakukan transaksi Sabu. Sehingga Tim melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap target di Jalan A.H Nasution Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” ungkap Kombes Pol Eka kepada awak Sultrademo.co, Jumat malam (20/8).
Menurutnya, pada saat dilakukan pengejaran target, Eli Akbar Bin Dehu (25) diduga sedang menguasai Narkotika jenis Sabu sehingga Tim Res Narkoba Polda Sultra langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, Tim menemukan 37 sachet Sabu di saku kiri jaket milik tersangka Eli Akbar Bin Dehu, beserta barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Selanjutnya, Tim Res Narkoba Polda Sultra membawa tersangka serta barang bukti lainnya ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka merupakan Kurir, mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sistim tempel,” tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Luthfi Badiul Oktaviya
Editor : AK
 






