Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Unsultra Bersama Polisi Gencarkan Penyuluhan Bahaya Judi Online

Penyuluhan Hukum terkait bahaya judi online yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Fakultas Hukum Unsultra.

Kendari, Sultrademo.co – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Kelompok D angkatan 48 Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pondambea, Aiptu Muhammad Aris, SH, MM, melaksanakan penyuluhan hukum mengenai bahaya judi online di Kantor Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Jumat (27/7/2024).

Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Puday Pebri Monggalulu, S.STP, Dekan Fakultas Hukum Unsultra Dr. St Fatmawati L. SH, MH, Dosen Pembimbing KKN Dr. Hj. Suriani BT Toli, S.H., M.H, dan masyarakat setempat yang didominasi oleh Ibu Rumah Tangga.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Aris menjelaskan bahwa judi online yang semakin marak di Indonesia memiliki dampak negatif yang signifikan, baik dari segi sosial maupun ekonomi. “Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, di mana pemain bisa memasang taruhan, bermain permainan kasino, atau bertaruh pada hasil acara olahraga tanpa harus mengunjungi lokasi fisik,” kata Aris.

Aris juga menegaskan bahwa menurut UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, judi online merupakan tindak pidana. Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah. Selain itu, Pasal 303 dan 303 BIS KUHP juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku judi dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 25 juta rupiah.

Permasalahan Judi Online

Aiptu Muhammad Aris, SH, MM saat menyampaikan materi bahaya judi online dihadapan para warga.

Aris mengungkapkan bahwa judi online memiliki dampak buruk yang meluas di masyarakat. Kecanduan judi online dapat memicu tindakan kriminal, seperti mencuri atau menipu demi mendapatkan uang untuk berjudi.

“Selain itu, kecanduan judi online juga berdampak negatif pada kesehatan mental, menyebabkan depresi, stres, kecemasan berlebihan, dan bahkan bunuh diri. Dari segi ekonomi, pelaku judi online seringkali menghabiskan tabungan, menjual aset, dan menumpuk hutang, yang berujung pada kebangkrutan,” jelasnya.

Mengapa Judi Ilegal di Indonesia

Aris menyoroti beberapa alasan mengapa judi online ilegal di Indonesia:

1. Potensi Kecanduan: Judi online merusak pikiran dengan menciptakan distorsi kognitif. Mesin slot, misalnya, dirancang untuk memancing hasrat bermain berulang-ulang meskipun pemain mengalami kekalahan.

2. Masalah Ekonomi: Judi online menyebabkan habisnya tabungan, penjualan aset, penumpukan hutang, dan kebangkrutan.

3. Kriminogen: Pelaku judi online sering melakukan kejahatan seperti mencuri atau menipu demi mendapatkan uang untuk berjudi.

4. Merusak Mental: Kecanduan judi menyebabkan depresi, stres, kecemasan, putus asa, kurang tidur, penurunan kesehatan, dan perilaku nekat seperti bunuh diri atau mencelakai orang lain.

Tanda-Tanda Kecanduan Judi Online

1. Seseorang tidak mampu menahan keinginan berjudi.

2. Menghabiskan waktu berlebihan untuk beraktivitas online.

3. Sering meminjam uang dari teman atau keluarga.

4. Mengabaikan hubungan sosial dengan teman dan keluarga.

5. Menampilkan perilaku rahasia dan sering berbohong.

Cara Mencegah dan Menghilangkan Kecanduan Judi Online

1. Sadar Akan Masalah: Menyadari bahwa mereka memiliki masalah dengan kecanduan judi online.

2. Cari Pemicunya: Memahami alasan mereka bermain judi.

3. Batasi Akses: Menghindari situs judi online dan lingkungan yang berkaitan dengan judi.

4. Hindari Situasi Berisiko Tinggi: Menghindari penggunaan kartu kredit, pinjaman, dan membawa uang dalam jumlah besar.

5. Mulai Beraktifitas Positif: Mengalihkan perhatian dari judi online dengan aktivitas positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.

6. Cari Dukungan Sosial: Memperbanyak interaksi dengan keluarga dan teman yang berpergaulan positif.

7. Konsultasi Psikiater: Berkonsultasi dengan ahli kesehatan mental.

“Penegakan hukum yang tegas dan edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online sangat penting untuk mengatasi permasalahan ini. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian ilegal dan mendukung kesejahteraan bersama,” pungkas Aris.

Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online serta membantu mencegah penyebaran praktik ilegal tersebut di Indonesia.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait