Mangkir Dari Dialog, PT. Tiran Mineral Diduga Sembunyikan Fakta Izin

Ilustrasi Penambangan Ilegal

Laporan: Supriyadin Tungga

Konawe Utara,Sultrademo.co– PT. Tiran Mineral Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini terus mendapat sorotan dari berbagai pihak perihal dokumen perizinan yang masih menjadi tanya.

Bacaan Lainnya

Diduga kuat, konsesi IUP PT. Tiran Mineral saat ini merupakan IUP milik PT. Tiran indonesia

Dugaan sorotan itu menjadi diskusi pada dialog ngobrol seputar tambang yang digelar oleh Formesta Sultra pada 2 September 2021 mengangkat tema “Benarkah PT Tiran Mineral Ilegal”.

Salah satu pematerinya adalah Humas PT. Tiran Mineral, La Pili yang diamati hingga penghujung acara tak mengonfirmasi kehadiran, mangkir, atau tak bergabung via zoom.

Sempat dihubungi oleh sultrademo.co melalui sambungan telepon seluler, namun yang bersangkutan hanya merespon singkat.

“Saya masih rapat nanti saya hubungi kembali,”katanya singkat.

Hingga sehari setelahnya, La Pilih tidak mengonfirmasi kembali.

Ketua PB. HMI Bidang Pembangunan Energi Migas Dan Minerba, Ikram Pelesa yang juga narasumber pada kegiatan itu menuturkan, pihaknya sangat menyangkan ketidakhadiran PT.Tiran Mineral, padahal forum itu adalah ruang publik yang menjadi moment tepat untuk menjawab tanya aktivis dan masyarakat hingga level pemerintahan dan penegak hukum berkaitan perizinannya.

“Sangat kita sayangkan ketidakhadiran Pihak PT. Tiran Mineral pada dialog tadi, mestinya pada saat kondisi seperti inilah pihak PT. bisa memberikan informasi yang sebenarnya terkait aktifitas dan dokumen yang dimiliki saat ini,” kata Ikram.

Yang diketahui Ikram, PT.Tiran Mineral kerap melakukan penambangan nikel di area pembangunan smelter, sementara belum mengantongi dokumen yang lengkap berupa IUP.

Selanjutnya kata Ikram Pelesa, kegiatan penambangan ore nikel yang dilakukan PT.TM tersebut merupakan pelanggaran berat karena telah melakukan penjualan ore nikel sementara belum mengantongi izin.

Dia juga membeberkan bahwa keberadaan PT.TM di Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara bukan konsesi IUP nya melainkan berada pada konsesi IUP PT. Tiran Indonesia.

“Yang saya ketahui PT. TM ini belum mengantongi izin, kecuali PT. Tiran Indonesia itu benar adanya bahwa konsesi IUP nya berada di Langgikima. Saya juga sudah cek di momi itu tidak ada dokumen petunjuk yang menjelaskan bahwa ada IUP atas nama perusahaan PT. Tiran Mineral,” bebernya pada dialog tersebut.

Lanjut Ikram bahwa pada prinsipnya pihaknya sangat mendukung rencana PT. TM tersebut dalam mendirikan smelter di lingkup Kabupaten Konawe Utara jika izin dan dokumen tersebut lengkap.

Tetapi dalam perjalanan itu, lanjut dia, tentunya pihak PT.TM harus melalui tahapan- tahapan yang matang.

“Seperti bilamana IUP tersebut telah mati harusnya dikembalikan kepada pemerintah dan kemudian pemerintah melakukan proses lelang, pada proses lelang tersebut yang akan menentukan badan usaha mana yang berhak untuk melakukan pengolahan wilayah IUP tersebut,”katanya.

Namun sampai saat ini, tambahnya, belum ada selembar kertas pun atau petunjuk yang menunjukan bahwa benar PT Tiran Mineral tersebut telah memenangkan proses lelang kemudian ada risalah dari kementerian bahwa PT.Tiran berhak untuk mengelolah eks wilaya IUP PT. Selebes dan ini merupakan kontradiksi sebuah pelanggaran.

Sementara, narasumber lain, Ashari Selaku Ketua Lembaga Explor Anoa Konawe Utara menjelaskan, bahwa eksistensi PT. Tiran Mineral awalnya melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara ( Konut ) pada tanggal 10 Maret 2021 yang telah memfasilitasi pertemuan para pemilik Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) terkait rencana Proyek Strategis Nasional ( PSN ) untuk pembangunan Smelter.

Dalam pertemuan itu, kata Ashari, sebagai masyarakat pribumi sangat menyambut baik demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Bahkan, cadangan mineral nikel di Konut bisa menjamin pasokan material dua sampai tiga pabrik smelter didirikan.

Tiran Mineral di tengah perjalanannya, melalui fakta-fakta di lapangan terekam aktifitas kegiatan berupa alat mesin bor, alat berat, dump truk, termasuk kapal tongkang dan bahkan saat sempat mengangkut dan menjual ore kapasitas dua tongkang pada lahan eks IUP PT. Celebes Mineral yang dimana areal tersebut merupakan lokasi membangun smelter seluas kurang lebih 500 Ha.

“Patutlah kita pertanyakan, ini mau nambang atau bangun pabrik. Kok kesannya mau pindahkan gunung, tak biasanya untuk memulai proyek justru membutuhkan timbunan,” ungkap Ashari pada kegitan tersebut.

“Maaf, psikologi masyarakat Konut masih dibayang-bayangi sikap pesimis faktor dari belasan rencana pembangunan smelter yang sudah terbukti gagal. Maka dari itu kami sangat berharap PT. Tiran Mineral ini menjadi kartu As Joker penutup keberhasilan dari berbagai deretan kegagalan yang sudah ada,” ujarnya.

Masih kata Ashari, pada prinsipnya melalui kesempatan zoom meeting itu, pihaknya sebagai perwakilan masyarakat Konut tidak sekedar perdebatkan seputar perizinannya, namun lebih pada substansialnya, yakni, keseriusan PT Tiran Mineral bangun pabrik di Desa Waturambaha pada konsesi eks IUP Celebes Mineral.

Terahir Ashari menyimpulkan
Bahwa ada dua poin yang mesti dipertanyakan. Pertama, apakah Lokasi Waturambaha sudah final sesuai titik koordinat letak pembangunan smelter dalam master plan. Kedua, pihaknya minta jaminan dalam bentuk fakta integritas apabila dikemudian hari bergeser koordinat dari lahan Waturambaha, pihak PT. Tiran harus memberikan jaminan.

“Hal ini diminta sebagai langkah pihak PT. Tiran untuk memberikan keyakinan pada masyarakat Konawe Utara agar problem yang terjadi hari ini bisa memberikan kepastian,” Tegas Ashari pada konferensi dialog tersebut.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait