Mantan Bupati Busel Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani ditetapkan Tersangka

Kendari, sultrademo.co – Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani resmi ditahan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton, Senin (14/8/2023).

Kesipenkum Kejati Sultra Dody menerangkan, penahanan itu terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Bacaan Lainnya
 

“Bahwa Penetapan status Tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan yang telah bergulir beberapa Bulan yang lalu,” kata Dody, Selasa (15/8/2023).

Dari hasil serangkaian pemeriksaan, lanjut Dody Tim Penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka. Dimana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi.

“Peran Tersangka selaku mantan Bupati Buton Selatan yaitu memerintahkan Kabid Anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” jelas Dody.

Lanjut Dody, Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,

“Selanjutnya Tersangka memerintahkan saksi AE pihak diluar Pemda Buton Selatan untuk membuat kerangka acuan kerja kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan,” imbuhnya

Selain itu, juga Tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp.2 Milyar Rupiah.

Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

“Tersangka ditahan selama 20 hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 di Rutan Kelas IIA Bau-bau,” tandasnya.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait