Mantan Kadis DKP Buteng Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Sultra

Kuasa Hukum Waode Nur Janah, Rahmat Karno

BUTON TENGAH, SULTRADEMO.CO – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Buton Tengah (Buteng) Wa Ode Nurjanna mengadukan staf dan pegawai di DKP Buteng ke Polda Sultra pada Senin (06/12/2021). Laporan ini buntut dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya saat serah terima barang oleh panitia penerima barang maupun saat pencairan proyek.

Hal itu dilakukan Wa Ode Nurjanna menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung rumput laut di Kecamatan Gu pada tahun anggaran 2016/2017 lalu.

Bacaan Lainnya
 

“Klien saya (Wa Ode Nurjanna) tentunya tidak menerima atas penetapan tersangka oleh penyidik di Polda Sultra. Karena saat serah terima barang (PHO) oleh panitia penerima barang, Ibu sudah tidak lagi menjabat sebagai kadis,” terang kuasa hukum Wa Ode Nurjana, Rahmat Karno, saat dihubungi via sambungan telepon.

Padahal kata Rahmat, sejak dikucurkannya anggaran pembangunan gudang rumput laut di Maret 2017, kliennya telah meninggalkan Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng.

Atas dasar itu kemudian Wa Ode Nurjanna melalui kuasa hukumnya Rahmat Karno melapor di Reskrim Umum Polda Sultra.

“Kami meminta agar bendahara dan pembuat SPM serta pegawai lainnya yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung dan pembangunan pabrik rumput laut diperiksa. Karena mereka ini pasti tahu, siapa yang menandatangani pencairan anggaran tersebut,” kata Rahmat.

“Disini awal terjadinya kerugian negara. Ini harus di proses siapa yang melakukan, memerintahkan dan menerima, supaya terbuka tindak pidana korupsi. Itu yang diinginkan kliennya. Karena di duga tanda tangannya dipalsukan,” sambungnya.

Rahmat menerangkan bahwa sejak 30 Desember 2016 kliennya tersebut sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng karena telah di non job.

“Pencairan proyek tersebut 2017, sementara klien saya diberhentikan sebagai kadis 2016. Ini kan aneh bagi kami. Klien saya sudah di non job tapi tanda tangannya dimanfaatkan oleh oknum,” ungkapnya.

Ia menjelaskan laporan ke Polda Sultra guna koordinasi antara penyidik baik di Dit Reskrimum dan Penyidik Ditreskrimsus cepat sehingga prosesnya dapat berjalan bersamaan.

“namun Ditreskrimum kemudian melimpahkan ke Polres Bau-Bau pada tanggal 30 November 2021 melalui suratnya Nomor B/1016/XI/2021/Ditreskrimum yang kami terima pada tanggal 6 Desember Kemarin,” Pungkasnya.

Laporan : Irfan’s

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait