Media Perlu Terlibat Dalam Monitoring Pemilu 2019

Sekjen Lembaga Pemantau Sultrademo, Zainal Abidin

Apa asyiknya jadi pemantau pemilu bagi media?
mungkin ini pertanyaan yang sempat terlintas dipikiran teman-teman media.

Nah, berikut penjelasan tentang peran monitoring media.

Bacaan Lainnya
 
 
 

1. Pemantauan Pemilu adalah kegiatan yang bersifat volunteer (kerelaan) atas semangat idealisme untuk melibatkan diri secara aktif dalam proses pemilu serentak apalagi merupakan momentum bersejarah dalam proses demokrasi di Indonesia. Orang luar Indonesia saja minat memantau proses itu kok kita tidak,!

2. Proses pemantauan adalah bentuk partisipasi aktif kita dalam mengawal Pemilu 2019 dan bagi insan media, inilah momentum untuk memotret dinamika demokrasi secara langsung di TPS sebagai pemantau, karena pemantau yang telah mendapat sertifikat akreditasi sebagai pemantau dijamin dan dilindungi haknya oleh pemerintah untuk memperoleh informasi dan dijamin keselamatannya.

3. Kegiatan pemantauan adalah proses learning by doing dalam berdemokrasi. Dengan menjadi pemantau maka kita dipastikan memiliki pengetahuan yang memadai terhadap proses atau tahapan yang akan dipantau

Lantas apa yg mesti dilakukan sebagai pemantau ?

1. Memastikan diri kita telah terdaftar sebagai pemilih karena kita akan memantau di TPS menggunakan hak pilih kita nanti.

2. Pemantau di TPS akan dibekali dengan ID Card pemantau yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, karena itu merupakan syarat pemantau yang resmi untuk menggunakan id card pada saat memantau.

3. Pemantau memiliki hak dan kewajiban serta kode etik sebagai pemantau yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018

4. Hasil pemantauan akan diserahkan ke Bawaslu sebagai laporan atas kerja pemantauan.

5. Pemantau di TPS nantinya bertugas di luar TPS dan mengamati dan mencatat setiap kejadian khusus di setiap TPS yang dipantau.

Itulah beberapa penjelsan singkat tentang peran monitoring, dan berbahagialah rekan-rekan atas adanya lembaga SultraDeMo sebagai pemantau yang telah mendapatkan sertifikat akreditasi sebagai pemantau Provinsi Sulawesi Tenggara dan merupakan satu-satunya pemantau tingkat propinsi yang terakreditasi dan membuka diri untuk melibatkan semua kelompok strategis dengan upaya mendorong partisipasi dan pengawasan publik.

Penulis, Zainal Abidin, Sekjend SulTraDeMo

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait