Mengenal Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan Dalam UU Pemilu Serta Perihal Perppu

Oleh: Hidayatullah*

Wacana penundaan Pemilu 2024 yang sempat digagas segelintir elit politik beberapa waktu lalu mendapat protes yang luas dari publik karena tidak memiliki pijakan hukum dan alasan yang masuk akal sebagai syarat ditundanya sebuah penyelenggaraan Pemilu. Ide tunda Pemilu ini menjadi trending topic di media massa dan perbincangan hangat netizen di media sosial.

Bacaan Lainnya
 

Alhasil, wacana ini mulai mereda setelah Prof. Mahfud MD selaku Menkopolhukam menyampaikan keterangan resminya pada 13 Maret 2022 dalam video yang disebar dengan durasi 1 menit 46 detik. Dalam keterangannya Prof. Mahfud MD menyampaikan bahwa; pertama, ditubuh pemerintah sendiri tidak pernah ada pembahasan penundaan Pemilu maupun penambahan masa jabatan Presiden maupun Wakil Presiden baik untuk menjadi tiga periode maupun untuk memperpanjang satu atau dua tahun. Kedua, Justru Presiden Jokowi sampai dua kali memimpin rapat kabinet yang isinya meminta kepada saya Menkopolhukam dan Mendagri dan juga kepada Kepala BIN untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, lancar, tidak memboroskan anggaran, tidak terlalu lama masa kampanyenya, dan juga tidak terlalu lama jaraknya antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat-pejabat hasil Pemilu tahun 2024. Kemudian Presiden meminta Menkopolhukam, Mendagri dan Kepala BIN untuk berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR untuk menentukan jadwal Pemilu secara pasti ditahun 2024.

Dengan keterangan resmi Prof. Mahfud MD selaku Menkopolhukam yang mewakili otoritas sah Pemerintah, maka polemik penundaan Pemilu 2024 sekaligus wacana ikutan tiga periode dan perpanjangan masa jabatan Presiden telah dianggap selesai. Kendatipun masih ada perbincangan tentang itu hanya bagian bias dari wacana sebelumnya atau hanya sebagai diskursus hukum dan pengetahuan kepemiluan.

Terkait tentang diskursus hukum kepemiluan itu, maka penulis diminta pembicara oleh Forum Eksaminasi Publik (FeksP) Sultra, Senin (15/03/2022) bagaimana sesungguhnya hukum penundaan Pemilu dari perspektif UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penting bagi masyarakat untuk mengetahuinya karena selama polemik Tunda Pemilu 2024 wacananya melebar kemana-mana yang tidak fokus kepada norma perundangan.

Penundaan Pemilu Menurut UU No. 7 Tahun 2017

Menurut UU N0. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan penundaan hanya dikenal dalam dua peristilahatan, yaitu:

a. Pemilu Lanjutan; disebabkan adanya gangguan “di sebagian tahapan” penyelenggaraan Pemilu yang dalam penjelasan Pasal 431 ayat (1) Yang dimaksud dengan “Pemilu lanjutan” adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.

b. Pemilu Susulan; disebabkan adanya gangguan “diseluruh tahapan” penyelenggaraan Pemilu yang dalam penjelasan Pasal 432 ayat (1) Yang dimaksud dengan “Pemilu susulan” adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.

Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan Pemilu (lanjutan maupun susulan) adalah terjadinya keadaan kahar disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan (force majeur) dan keadaan memaksa (overmacht) berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat Pemilu tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan Pemilu.

Adapun ketentuan dalam UU N0. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur Pemilu lanjutan maupun Pemilu susulan itu termuat dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433 , sebagai berikut :

Pasal 431

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu terhenti.

Pasal 432

(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Bagaimana Prosedur dan Siapa Yang Menetapkan Penundaan Pemilu?

Terhadap keadaan pasal diatas (Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan), maka dapat ditempuh dengan prosedur Pasal berikutnya, yakni :

Pasal 433

(1) Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.

Selanjutnya pada ayat berikutnya terkait pihak yang menetapkan penundaan Pemilu lanjutan atau susulan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, atau KPU RI, berikut ini :

(2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh:

a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa;

b. KPU Kabupaten/Kota atas usur ppK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau

beberapa kecamatan;

c. KPU Provinsi atas usul Kpu Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau

d. KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi.

Sedangkan penundaan Pemilu secara nasional ditetapkan oleh Presiden yang mana keputusan tersebut diambil atas usul KPU sebagaimana dimaksud pada ayat berikutnya dari Pasal 433:

(3) “Dalam hal Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan, Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU”

Hanya saja sejauh ini tidak ada penjelasan apa maksud dan ruang lingkup dari masing-masing terjadinya keadaan kahar atau disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan (force majeur) dan keadaan memaksa (overmacht) yang disebut dalam UU No. 7 Tahun 2017 diatas. Bahkan secara teknis tidak diturunkan dalam peraturan KPU kondisi force majeur dan overmacht.

Tetapi salah satu contoh dapat ditarik dari pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu dimana masuk dalam ruang lingkup gangguan lainnya (gangguan nonalam) akibat pandemi Covid-19. Sehingga Presiden mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2020 yang telah diundangkan menjadi UU No. 6 Tahun 2020 sebagai perubahan ketiga UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hingga pada akhirnya pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda selama tiga bulan yang semula pemungutan suara di bulan September 2020 diundur sampai pada Desember 2020 sehingga ketika digelar kembali disebut dengan Pilkada Serentak Lanjutan (PSL).

Lain hal dengan saat ini ketika alasannya dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 sudah tidak relevan lagi untuk suatu alasan menunda Pemilu disebabkan pandemi sudah beralih ke endemi. Bahkan melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM pada Senin, 7 Maret 2022 menyatakan bahwa hasil negatif Antigen/PCR tak lagi menjadi syarat berpergian dalam negeri. Ini membuktikan bahwa tren penurunan kasus Covid-19 sudah menurun.

Apakah Sebelum Tahapan Pemilu Dimulai Dapat Dilakukan Penundaan?

Melihat ketentuan UU Pemilu diatas tidak tersedia pengaturan diluar tahapan. Tahapan pemilu belum ditetapkan sehingga tidak dapat menggunakan dua mekanisme baik pemilu lanjutan atau pemilu susulan. Lalu seperti apa permintaan tunda Pemilu 2024 sebelum tahapan dimulai?

Terhadap situasi ini maka kajian dari perspektif hukum konstitusi dapat saja dimungkinkan sepanjang terjadi keadaan force majeure bukan sebuah perkiraan akan terjadi yang akan datang (spekulatif). Kalau keadaannya memang sangat luar biasa pada saat ini diluar perkiraan kekuasaan manusia dan dampak akibatnya membuat kemampuan negara tercurahkan untuk mengatasinya dan situasinya serba sangat memaksa (overmacht) sementara sudah akan memasuki tahapan Pemilu, maka hal yang mesti dilakukan adalah dengan diterbitkannya Perppu untuk mengubah UU Pemilu.

Hanya saja syarat diterbitkannya Perppu bukan perkara mudah walau itu adalah hak subyektif Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 22 UUD 194 berbunyi; “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Pada aspek perundangan Perppu yang ditetapkan oleh Presiden juga diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 15 Tahun 2019, berbunyi: “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa”.

Sedangkan persfektif hak Presiden mengeluarkan Perppu ukuran objektifnya telah dirumuskan oleh
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 138/PUU-VII/2009 bahwa ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perppu, yaitu;

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU;

2. UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai;

3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dari kedua ketentuan dan putusan MK diatas dapat kita ketahui bahwa syarat Presiden
mengeluarkan Perppu adalah dalam keadaan nyata terjadi suatu ihwal kegentingan yang memaksa.

Presiden dalam menafsirkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” itu menjadi dasar diterbitkannya Perppu yang kemudian akan dinilai DPR paling lama 30 hari apakah kegentingan yang memaksa itu benar terjadi atau akan terjadi dan/atau sesuai ukuran obyektif menurut putusan MK No. 138/2009.

Tetapi melihat kenyataan saat ini situasinya normal-normal saja, maka usulan penundaan Pemilu 2024 adalah prematur dan sifatnya terlalu beraroma politic interst. Sementara dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tertera Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang berdasarkan undang-undang existing yakni UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2016 akan dilaksanakan secara serentak Pemilu Presiden, Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Lagipula lembaga pelaksana Pemilu adalah KPU masih berpijak pada hasil kesepakatan bersama DPR dan Pemerintah pada rapat kerja komisi II DPR tanggal 21 Januari 2022 yang menetapkan penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung tanggal 14 Februari 2022. Hasilnya kemudian KPU menerbitkan Keputusan No. 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pilpres dan
Pileg serentak 2024.

Tinggal dalam waktu dekat ini KPU sudah harus memprioritaskan perampungan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu serta Peraturan KPU untuk tahapan awal dimulainya tahapan Pemilu serentak pada pertengahan tahun 2022 ini seperti verifikasi dan pendaftaran Partai Politik sebagai Peserta Pileg pada Pemilu 2024.

Penutup

Jadi begitulah prosedur penundaan Pemilu yang dikenal dalam UU Pemilu, dan jikalau Pemilu 2024 harus diundur sebelum tahapan penyelenggaraan dimulai akibat harus memenuhi keadaan force majeur dan overmacht maka Perppu adalah jalan keluarnya. Demikian, semoga bermanfaat.

(Materi Disampaikan pada diskusi mingguan forum eksaminasi publik Sulawesi Tenggara, Senin 15 Maret 2022
bertempat di Law Office Hidayatullah dan Rekan.)

*Penulis : Praktisi Hukum/Ketua Presidium JaDI Sultra

Referensi :
1. UUD 1945.
2. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
3. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
4. UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu
No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
5. Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009.
6. Video keterangan resmi Prof. Mahfud. MD selaku Menkopolhukam mewakili Pemerintah pada 13 Maret 2022
dengan durasi (1: 46).

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait