Mengkritisi RUU KUHAP: Antara Progres Hukum dan Represi Legal

Oleh : A. Muhammad Hasgar A.S., SH., MH., CMLC., CCD., CIRP.
(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta)

***

Bacaan Lainnya
 

Janji Progresifitas di Balik RUU KUHAP

Alih-alih murni sebagai upaya pembaruan hukum acara pidana, RUU KUHAP justru terkesan hanya mendaur ulang wajah lama dengan tampilan yang lebih modern, namun berpotensi tetap menyimpan roh otoritarianisme di baliknya. Pertanyaan kritis yang harus diajukan: benarkah pembaruan ini benar-benar mengokohkan perlindungan hak asasi manusia, atau sekadar memperindah wajah hukum yang selama ini telah dikritik sebagai alat kekuasaan? Tudingan ini bukan tanpa dasar, sebab KUHAP yang berlaku saat ini lahir dari rahim Orde Baru tahun 1981, di mana corak pemerintahan otoriter kala itu sangat dominan mewarnai konstruksi hukum acara pidana, dengan kontrol negara yang begitu kental atas kebebasan individu. Karena itu, kebutuhan untuk memperbarui KUHAP menjadi keniscayaan dalam perjalanan demokrasi Indonesia dewasa ini. Namun demikian, narasi pembaruan tersebut harus diuji secara substantif, bukan semata-mata karena alasan historis atau perkembangan masyarakat modern.

Secara tekstual, RUU KUHAP memang menjanjikan sejumlah pembaharuan prosedural. Di antaranya adalah penataan kembali kewenangan dalam melakukan penyadapan, penegasan mekanisme penyitaan dan penggeledahan yang mensyaratkan izin pengadilan, serta penguatan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan. Sayangnya, janji tersebut belum sepenuhnya terbebas dari jebakan ambiguitas norma yang rentan dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum secara sewenang-wenang. Ambiguitas itu tampak nyata misalnya dalam penguatan lembaga hakim komisaris yang diamanatkan sebagai pengawas proses penyidikan. Namun tanpa adanya penguatan kapasitas kelembagaan serta jaminan independensi hakim dalam mengawasi penyidikan, peran tersebut tak ubahnya hanya menjadi retorika hukum semata. Dengan kata lain, inovasi prosedural yang ditawarkan berpotensi menjadi progres semu, di mana prosedur baru memang diperkenalkan, tetapi tanpa disertai mekanisme kontrol kekuasaan yang efektif dan signifikan bagi perlindungan hak warga negara.

Pembaruan dalam RUU KUHAP tampaknya justru menjadi refleksi kegagalan memahami arah perkembangan hukum acara pidana di tataran global. Alih-alih mengadopsi paradigma justice enforcement, yakni sebuah pendekatan yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga memastikan keadilan substantif, RUU ini justru masih terjebak dalam kerangka berpikir lama yang menjadikan efektivitas penindakan sebagai prioritas utama. Paradigma ini menampakkan keberpihakannya pada kepentingan negara dalam mengendalikan kriminalitas, sembari mengabaikan prinsip due process of law yang telah menjadi standar universal dalam sistem hukum negara demokratis, bahkan sejak tahap pra-adjudikasi. Padahal, di banyak yurisdiksi maju, penghormatan terhadap hak-hak individu ditempatkan sebagai fondasi yang tidak bisa dinegosiasikan, sekalipun atas nama penegakan hukum.

RUU KUHAP, dengan demikian, berisiko besar mengulangi kesalahan konseptual serupa: memperkuat kuasa aparat di fase penyidikan melalui legitimasi langkah-langkah represif, sembari menomorduakan perlindungan hak konstitusional warga negara. Jika parameter progresifitas hukum hanya diukur dari kelengkapan instrumen yang memudahkan aparat bekerja, maka sesungguhnya kita sedang menyederhanakan makna pembaruan hukum secara dangkal. Ukuran sesungguhnya dari hukum acara pidana yang progresif adalah keberpihakannya pada hak-hak warga negara, termasuk bagi mereka yang telah dicap sebagai tersangka atau terdakwa. Tanpa adanya jaminan perlindungan ini, maka apa yang diklaim sebagai modernisasi hukum hanya berwujud sebagai kamuflase legislasi sebuah selubung normatif yang menyembunyikan intensi negara untuk terus mempertahankan bahkan memperluas kontrol serta represi melalui perangkat hukum yang tampak sah di mata publik.

Pasal-Pasal Bermasalah: Wajah Represi dalam Bingkai Legal

Alih-alih mengukuhkan hukum sebagai benteng hak asasi manusia, RUU KUHAP justru memperlihatkan kecenderungan berbahaya di mana sejumlah ketentuan di dalamnya berpotensi melahirkan represi yang sah secara legal. Potret ini paling nyata terlihat dalam pengaturan terkait penyadapan. Walaupun penyadapan dalam rancangan tersebut diatur memerlukan izin ketua pengadilan negeri, fungsi pengadilan dalam hal ini seringkali tidak lebih dari sekadar jalur administratif, tanpa proses verifikasi ketat mengenai urgensi penyadapan atau relevansinya terhadap perkara. Dengan lemahnya kontrol yudisial atas praktik ini, penyadapan berpotensi berubah menjadi instrumen pengawasan massal, termasuk terhadap kelompok kritis yang kerap bersuara lantang kepada pemerintah. Situasi ini berbahaya karena berpotensi menormalisasi pelanggaran hak atas privasi dengan payung legal yang tampak prosedural.

Kekhawatiran serupa juga muncul dari ketentuan mengenai penyitaan dan penggeledahan. Meski aturan mensyaratkan adanya izin hakim, RUU KUHAP justru membuka celah besar lewat pengecualian atas dalih ‘keadaan mendesak’. Ironisnya, konsep ‘kondisi mendesak’ ini tidak didefinisikan secara ketat dalam peraturan, memberikan ruang interpretasi yang longgar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa kontrol pengadilan terlebih dahulu. Pengujian oleh pengadilan yang dilakukan setelahnya pun acapkali hanya menjadi formalitas belaka, tidak pernah benar-benar efektif sebagai mekanisme kontrol kekuasaan.

Tidak hanya itu, rancangan ini memperlihatkan kecenderungan memperluas praktik penahanan secara sewenang-wenang melalui mekanisme praperadilan. Aparat diberikan kewenangan menahan seseorang hanya berdasarkan praduga keterlibatan dalam tindak pidana tertentu, termasuk delik-delik elastis seperti penghinaan terhadap penguasa atau keamanan negara yang kerap dikonstruksi secara subjektif. Ketentuan ini membuka peluang untuk membungkam oposisi politik, aktivis hak asasi manusia, hingga jurnalis independen yang menjadi pengkritik pemerintah. Akibatnya, hukum kehilangan watak progresifnya dan justru menjadi instrumen represi yang tampak sah secara prosedural.

Jika kondisi demikian terus dibiarkan, maka kita tengah menghadapi ancaman hadirnya wajah baru otoritarianisme dalam balutan legalitas — sebuah legal authoritarianism yang bekerja dengan perangkat hukum namun mengkhianati semangat keadilan. Maka, tanpa revisi dan koreksi mendalam terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut, bangsa ini justru sedang melangkah mundur ke era ketika hukum lebih berfungsi sebagai alat kekuasaan ketimbang sebagai penjaga hak asasi dan kebebasan sipil.

Negara Hukum Progresif: Kebutuhan akan Perspektif Kritis

Jika pembaruan RUU KUHAP tetap berorientasi pada prosedur formil tanpa memperhitungkan dimensi keadilan yang lebih luas, maka ia justru menjadi pengkhianatan terhadap cita-cita negara hukum dalam pengertian progresif. Perspektif hukum progresif yang digagas Satjipto Rahardjo menggarisbawahi bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai teks legalistik yang kaku, melainkan harus menjadi alat transformasi sosial untuk menjamin keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia. Paradigma ini menuntut bahwa setiap regulasi, termasuk RUU KUHAP, harus dirancang dengan semangat menjadikan hukum sebagai pelindung martabat dan kebebasan warga negara, bukan sekadar mempertebal kekuasaan negara.

Sayangnya, naskah RUU KUHAP yang beredar saat ini masih mengusung semangat hukum positivistik yang melihat norma sebagai instrumen pengendalian sosial tanpa mempertimbangkan realitas sosial-politik yang lebih luas. Posisi ini bermasalah karena menutup ruang bagi pembacaan kritis terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Dalam kerangka negara hukum progresif, setiap kewenangan yang diberikan kepada negara harus diimbangi dengan instrumen kontrol yang ketat, akuntabilitas yang transparan, serta mekanisme koreksi yang efektif ketika terjadi ekses kekuasaan. Tanpa itu, pembaruan hukum acara pidana hanya akan menjadi sarana memperluas kuasa negara terhadap individu, bukan memperkuat posisi tawar masyarakat dalam menghadapi potensi kesewenang-wenangan.

Lebih jauh, praktik negara hukum progresif mensyaratkan adanya keseimbangan antara kekuatan negara dan hak-hak sipil yang dijaga oleh dua pilar utama: masyarakat sipil yang kritis dan peradilan yang independen. Kelemahan RUU KUHAP tampak nyata pada minimnya penguatan kelembagaan seperti hakim komisaris yang berperan sebagai pengawas penyidikan. Di negara-negara dengan tradisi civil law, hakim penyidik memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa hak-hak tersangka dilindungi sejak awal proses penyidikan. Tanpa penguatan peran ini, pembaruan yang dijanjikan hanya akan menciptakan prosedur baru yang tetap menyisakan celah bagi praktik kesewenang-wenangan.

Oleh karena itu, setiap pasal dalam RUU KUHAP harus diuji ulang melalui lensa kritis: apakah norma tersebut memperbesar ruang kontrol negara atau justru memperkokoh perlindungan bagi rakyat? Jika jawabannya adalah memperkuat dominasi negara tanpa kontrol yang efektif, maka pembaruan ini gagal menghadirkan ruh negara hukum dalam pengertian yang sejati. Proses hukum pidana sejatinya bukan sekadar rangkaian teknis pembuktian kesalahan, tetapi harus menjadi perangkat utama dalam menjaga kebebasan, kehormatan, dan martabat manusia. Tanpa perspektif progresif ini, RUU KUHAP hanya akan melahirkan wajah hukum yang modern secara prosedural namun konservatif dalam perlindungan hak asasi, sebuah kontradiksi dari cita-cita negara hukum progresif yang semestinya kita perjuangkan bersama.

Legislasi sebagai Alat Politik Represi

Menjadi naif jika dalam konteks demokrasi yang belum sepenuhnya mapan seperti Indonesia, kita berharap produk legislasi seperti RUU KUHAP lahir semata-mata untuk menjawab kebutuhan keadilan. Sejarah legislasi di tanah air justru memperlihatkan kecenderungan hukum menjadi alat politik untuk memperkuat dominasi kekuasaan, bukan memperluas perlindungan hak rakyat. Fakta ini memunculkan kekhawatiran mendasar bahwa RUU KUHAP bukan sekadar instrumen hukum yang netral, melainkan berpotensi menjadi perangkat yang sah untuk memperluas kontrol negara atas warganya, terutama bagi kelompok yang dianggap berseberangan dengan kepentingan penguasa. Tak heran jika publik mempertanyakan motif tersembunyi di balik berbagai pasal kontroversial dalam rancangan ini, apalagi ketika proses penyusunannya dijalankan tanpa keterlibatan publik yang substansial.

Jejak otoritarianisme dalam praktik hukum Indonesia bukan sekadar kenangan masa lalu. Di era Orde Baru, hukum dijadikan selubung kekuasaan untuk membungkam oposisi, sebagaimana terlihat dalam implementasi UU Subversi atau pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP lama. Kini, melalui RUU KUHAP, ancaman serupa tampaknya hendak dihidupkan kembali dengan bungkus legislasi yang lebih rapi namun tetap menyimpan racun. Ketentuan-ketentuan yang membuka ruang bagi penyadapan tanpa kontrol efektif, penahanan yang lepas dari pengawasan ketat, hingga kriminalisasi terhadap tindakan yang dinilai merongrong wibawa negara, menjadi alarm bagi publik bahwa yang kita hadapi adalah kemungkinan kembalinya otoritarianisme dalam wajah legalistik.

Yang lebih mengkhawatirkan, di tangan aparat penegak hukum yang rekam jejaknya masih sarat praktik korupsi dan diskriminasi, legislasi seperti RUU KUHAP berpotensi menjadi instrumen represif yang sangat efektif. Dengan tameng hukum, negara bisa menundukkan suara-suara kritis, memberangus jurnalisme independen, hingga membungkam aktivisme HAM semua dilakukan dalam kerangka prosedur yang tampak sah namun melanggar prinsip moral demokrasi. Inilah yang disebut sebagai represi melalui prosedur hukum, di mana kekuasaan tidak lagi harus mengandalkan kekerasan fisik, tetapi cukup dengan legitimasi legal yang diciptakan oleh sistem yang disusunnya sendiri.

Di tengah gelombang demokrasi iliberal yang merebak secara global, fenomena semacam ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi konstitusional di Indonesia. Tanpa pengawasan ketat dari masyarakat sipil, kalangan akademisi, serta kontrol pers yang independen, RUU KUHAP berisiko menjadi semacam kuda troya dalam sistem hukum kita: tampil modern dan reformis di permukaan, namun menyimpan potensi untuk membunuh hak-hak dasar warga negara dari dalam. Oleh karena itu, mendorong koreksi kritis terhadap setiap pasal dalam RUU ini adalah upaya kolektif untuk mempertahankan demokrasi dari ancaman otoritarianisme terselubung yang bersembunyi di balik baju legalitas.

Penutup: Mengapa Kritik Ini Mendesak

Pembaruan hukum acara pidana melalui RUU KUHAP sejatinya bukan hanya soal membenahi teknis prosedur peradilan, melainkan merupakan titik krusial yang menentukan arah perjalanan demokrasi dan kualitas negara hukum di Indonesia. Dalam negara hukum yang bernafas demokrasi, hukum acara pidana berfungsi sebagai tembok kokoh yang menjaga jarak antara kekuasaan negara dengan hak-hak fundamental individu. Namun, bila tembok ini dirancang dengan material yang rapuh atau disengaja diberi lubang-lubang represi, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah menembus perlindungan tersebut, menundukkan kebebasan warga negara atas nama legalitas semu. Oleh karena itu, kritik keras terhadap RUU KUHAP harus dilihat sebagai bentuk pengawalan agar hukum tidak diselewengkan menjadi alat pembenar bagi penyimpangan kekuasaan.

Dari sudut pandang hukum progresif, revisi terhadap KUHAP seharusnya diarahkan untuk mempertebal perlindungan hak konstitusional seperti prinsip presumption of innocence, hak atas pendampingan hukum, larangan terhadap praktik penyiksaan, serta jaminan akan independensi lembaga peradilan. Kritik menjadi sangat urgen karena dalam RUU ini justru bercokol pasal-pasal yang secara substansial bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut. Jika dibiarkan tanpa koreksi, RUU KUHAP bukan hanya akan gagal sebagai produk reformasi hukum, tetapi malah menjelma menjadi instrumen legal authoritarianism, di mana wajah represi diselubungi oleh dalih legalitas yang menipu.

Hak-hak fundamental seperti kebebasan sipil, hak privasi, dan jaminan agar setiap individu tidak mengalami penahanan sewenang-wenang merupakan elemen tak tergantikan dalam sistem hukum acara pidana yang berkeadilan. Tanpa adanya penguatan proteksi terhadap hak-hak ini, maka hukum kehilangan hakikatnya sebagai alat penegak keadilan dan justru bertransformasi menjadi perangkat kekuasaan yang menindas dalam balutan prosedur formal. Atas dasar itu, masyarakat sipil, akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga media harus memainkan peran aktif dalam menuntut perbaikan bahkan penghapusan pasal-pasal bermasalah yang terlanjur dirancang dalam RUU KUHAP.

Lebih jauh lagi, kritik terhadap RUU KUHAP sejatinya adalah bagian integral dari ikhtiar menjaga keberlanjutan demokrasi konstitusional di Indonesia. Supremasi hukum tidak boleh dipahami semata sebagai keunggulan teks undang-undang, melainkan juga sebagai supremasi nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat. Tanpa koreksi kritis terhadap produk legislasi ini, Indonesia berisiko besar terperosok ke dalam sistem hukum yang kaku, represif, dan menjauh dari semangat keadilan. Maka, mendesak perbaikan RUU KUHAP hari ini adalah bagian dari investasi politik hukum yang esensial demi menjamin masa depan demokrasi sekaligus perlindungan hak-hak warga negara di negeri ini.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait