Motor dan HP Pacar Dijual, Dua Pria Diamankan Polres Konawe

Dua pelaku penipuan dan penggelapan

Konawe, Sultrademo.co – Jajaran Polres Konawe meringkus dua pemuda pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor). Jum’at 13/8/2021. Penangkapan keduanya dilakukan di tempat terpisah.

Keduanya adalah IA (25) warga Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe dan FB (20) Warga Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.

Bacaan Lainnya

Penangkapan kedua pria tersebut lantaran menipu dan menggelapkan motor dan HP milik seorang perempuan yang telah “dipacari” atau diajak menjalin hubungan asmara oleh IA.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Mochamad Nursagli Kamaru S.Ik., MH menuturkan, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang perempuan.

“Modus pelaku IA yakni berkenalan dan memacari perempuan tersebut lalu berpura-pura meminjam sepeda motor dan HP korban , namun setelah itu sepeda motor dan HP korban tidak dikembalikan melainkan sepeda motor dijual kepada orang lain tanpa seizin dan sepengatahuan korban,” bebernya.

Kata Kasat Reskrim Konawe, pelaku IA lebih dulu diamankan, kemudian Timsus Polres Konawe melakukan pengembangan. Tepat hari Jum’at 13 Agustus 2021 sekira pukul 02:30 Wita, pihaknya menangkap lelaki berinisial FB di rumah orang tuanya di desa Lantari Jaya.

Diduga FB membeli sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan dari pelaku IA yang duluan diamankan timsus Polres Konawe.

“Kedua pelaku tersebut sudah diamakan di Polres Konawe guna pengusutan lebih lanjut,” tutupnya.

Laporan : Jumardin
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait