Kendari, Sultrademo.co – Dua orang pembesuk keluarga tahanan berhasil dibekuk Ditresnarkoba Kepolisan daerah (Polda ) Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dimiliki keduanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari Pers Dittahti Polda Sultra bahwa adanya pembesuk keluarga tahanan berinisial MS (33) dan MR (30) yang diduga membawa barang teralarang itu.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis Sabu untuk dimasukkan kedalam sel tahanan dengan modus menyelipkan didalam kemasan Odol Pepsodent,” ungkapnya. Minggu (27/12/2020)
Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Pers Ditresnarkoba dan Pers Dittahti melakukan penggeledahan dimana ditemukan 1 (satu) paket Sabu disimpan didalam bungkusan Odol.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 1.06 gram,”ungkapnya.
Menurut keterangan salah satu dari tersangka MR (30) bahwa Sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diserahkan ke Tahanan Rutan Polda Sultra MS (33) dimana MS juga mengakui bahwa Sabu tersebut dititip kepada adiknya.
“Selanjutnya Pers Piket Mako membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikan.
Laporan : Ilfa
Editor : AK










