Jakarta, Sultrademo.co – Jelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024, PDIP memastikan tetap akan mengusung calon di Pilgub Jakarta meski DPR dan pemerintah telah merevisi UU Pilkada. RUU Pilkada ini tidak mengikuti putusan Mahkama Konstitusi sebagaimana seharusnya.
Dilansir dari Kumparan.com, bahwa politikus PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan, PDIP akan tetap maju di Pilgub Jakarta Mengikuti putusan MK dan bukan RUU Pilkada dengan menyebut Anies Baswedan sebagai calon PDIP.
“InsyaAllah ada Anies,” kata Masinton kepada wartawan di DPR pada Rabu (21/08/2024).
Selain itu, anggota DPR ini juga meminta bantuan rakyat untuk mengawal pendaftaran Anies ke KPU pada 27 Agustus.
“Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta,” Pinta Masinton.
“Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat yang menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hati ini,” Tambahnya.
Lebih lanjut, Masinton mendorong parpol lain yang ingin mengusung calon agar mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.
“Silahkan semua tanggal 27 sampai 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu,” pungkasnya.