Baubau, Sultrademo.co – Seorang pemuda di Baubau, Sulawesi Tenggara, yang nekat melempar ayahnya menggunakan bom molotov akhirnya ditangkap setelah dua bulan buron.
Kasatreskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar, menyatakan bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai RO (21), telah diamankan oleh pihak berwenang.
“Kami telah mengamankan RO, pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan bom molotov,” kata Kasatreskrim Polres Baubau Iptu Ismunandar kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).
Peristiwa tragis ini bermula dari ketidakpuasan pelaku terhadap keputusan ayahnya yang hendak menjual speaker di rumah mereka.
Pelaku, yang tidak disebutkan alasan pasti dari tindakannya, menggunakan bom molotov sebagai sarana untuk melampiaskan kemarahan terhadap ayahnya.
Polisi telah melakukan pencarian terhadap pelaku sejak dilaporkan korban, dan akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Kendari.
“Kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku hari Selasa (16/4/2024). Kemudian kita lakukan penangkapan saat berada di depan kampus UHO Kendari pukul 23.00 Wita,” ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk pecahan kaca botol dan kain yang digunakan untuk membuat bom molotov.
Diberitakan sebelumnya, RO melemparkan bom molotov ke ayahnya di Kelurahan Bukit Wolio, Kecamatan Wolio, Baubau pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 17.00 Wita, menyebabkan luka bakar pada ayahnya dan dua balita, yaitu adik laki-lakinya berinisial RE (4) dan anak perempuan JO berinisial KY (4).
Paman RO, JO, mengatakan bahwa RO datang dan langsung melemparkan bom molotov di depan rumah.