Pelaku Pembunuhan Tukang Becak di Kendari Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Motifnya

Ketgam : Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari saat menangkap pelaku pembunuhan tukang becak di Kendari/istimewa

Kendari, Sultrademo.co – Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang tukang becak atas nama Alimun (27) yang ditemukan tewas bersibah darah Senin (10/10) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka tersebut atas nama Bayu alias Labalaba (35) dan Luna (17) yang tak lain merupakan teman Korban. Mereka di tangkap di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sekitar pukul 16.00 Wita.

Bacaan Lainnya
 

“Setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, akhirnya tadi di wilayah sepanjang Pantai Kebi kami menemukan dan menangkap orang yang diduga pelakunya yakni atas nama Bayu dan Luna. Dua orang ini merupakan teman dari korban,” kata Kapolresta Kendari, Kombes Muhammad Eka Faturrahman.

Faturrahman menerangkan awalnya sebelum korban di temukan tewas sempat nongkrong sambil meminum miras bersama kedua tersangka dan empat orang rekannya yang lain di Rumah Pemulung samping Jembatan Jalan Pembangunan.

“Beberapa saat kemudian Korban memaki tersangka Luna sehingga Luna merasa tersinggung dan langsung memukul Korban dengan tangan kosong,” beber Faturrahman.

Menyaksikan kejadian itu tersangka Rudi langsung menyuruh Korban pergi dari tempat tersebut dan korban langsung pergi. Namun selang beberapa saat korban datang lagi dan tersangka Bayu masih menyuruhnya pergi tetapi tidak di indahkan oleh korban.

Sehingga terjadi pemukulan oleh tersangka Luna dengan menggunakan kayu gamal dan tersangka Bayu menikam korban.

“Setelah ditikam, korban masih sempat berjalan ke seberang jalan dan kemudian tersungkur dan akhirnya meninggal dunia di TKP,” terang Faturrahman.

Akibat dari perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait