Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria inisial AL (27) warga Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi usai diduga melakukan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
Penangkapan itu terjadi pada Senin (22/1/2024) di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sekitar pukul 13.00 WITA.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, kronologi penangkapan itu bermula saat personel Polresta Kendari melakukan patroli. Saat tiba di TKP terlihat satu unit Mini Bus jenis Wuling dengan nomor polisi DT 1401 EM terlihat mencurigakan seolah membawah beban yang sangat banyak.
“Seketika itu juga mobil diberhentikan. Ketika dilakukan pemerikasaan ditemukanlah belasan jergen yang berisikan BBM jenis Pertalite dengan tidak memiliki izin yang sah,” ujar Fitrayadi, Selasa (23/1/2024).
Seyogyanya, kata Fitrayadin BBM tersebut penyediaan dan pendistribusiannya di berikan langsung oleh Pemerintah.
“Total 15 jerigen dan 32 liter BBM jenis Portalite berhasil diamankan,” bebernya.
Ia menambahkan, berdasakan pengakuan tersangka pengisian BBM tersebut dilakukan disalah satu SPBU di Kota Kendari.
“Rencananya akan dibawah ke Kabupaten Konawe Utara,” tandanya.
Pelaku disangkakan pasal 40 angka 9 Perpu No. 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.







