Pemda Konsel Mau Ngutang Lagi 251 Milyar, Limit Pengembalian 8 Tahun

Kendari, Sultrademo.co– Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) antara Pemerintah Daerah Konawe Selatan (Pemda Konsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara berlangsung alot. Selasa, 14 September 2021 di salah satu hotel di Kendari.

Hal itu ditenggarai oleh rencana usulan pinjaman dana Pengendalian Ekonomi Nasional (PEN) yang telah diajukan oleh Pemda ke PT. Sarana Multi Infrastrukur (SMI) namun belum jelas peruntukannya.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Dalam rapat tersebut, terkuak jumlah pinjaman Pemda senilai Rp261.5 Milyar.

Sejumlah anggota dewan mempertanyakan urgensi pinjaman tersebut, serta detail peruntukannya.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah, Sjarif Sajang menjelaskan bahwa Pemda telah mengajukan pinjaman itu beberapa waktu lalu, dan telah dilakukan rapat tekhnis antara Pemda, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan PT SMI. Hasilnya Pemda diminta melakukan perbaikan usulan itu termaksud didalamnya kerangka acuan kerja atau sasaran dana PEN itu.

“Kita masih menunggu berkaitan nominal berapa yang akan disetujui. Tapi kalau masalah detail peruntukannya kita belum bisa jelaskan tadi dihadapan anggota dewan karena kita tidak tau mau berapa yang disetujui, dan apalagi secara tekhnis yang lebih tau Bapeda,”bebernya kepada awak media.

Yang pasti lanjut dia, pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini dimaksudkan pada pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pertanian.

“Bupati, Bapeda, dan instansi yang terkait mereka yang lebih tau secara tekhnis, hanya yang saya dengar ada jalan, puskesmas dan pertanian,” jelasnya.

Saat ditanya seberapa mendesak hingga harus meminjam, Sekda menjawab bahwa dimusim pandemi ini Pemda benar-benar harus memikirkan pemulihan ekonomi.

“Saya tidak ikut persis program ini, yang ikuti ini Bapeda, saya tidak bisa komentar banyak, yang pasti ini penanganan kesehatan, dan infrastruktur dan untuk pertanian, harapan kita semoga dapat bermanfaat untuk pemulihan kesehatan, termaksud dibidang pertanian, dan infrastruktur,” ucapnya.

“Saya dengar DPRD hanya penyampaian, hanya sebatas mereka mengetahui, karena pusat yang putuskan, apakah disetujui yakni Kemendagri, PT SMI, dan Kemenkeu,”tutupnya .

Anggota DPRD Udin Saputra mengatakan bahwa Pemda harus transparan dan memberikan detail peruntukan usulan itu.

“Ini bukan soal menolak atau tidak, tapi kita butuh tranpransi,”singkat Udin saat mengajukan pendapat.

Anggota DPRD lain, Herman juga berpendapat agar Pemda memikirkan ulang pinjaman itu, bila tidak yakin dengan jumlah pinjaman yang akan disetujui, maka baiknya pinjaman itu dibahas pada tahun APBD 2022.

“Tadi kan pak Sekda tidak menjelaskan detailnya dan nominal yang akan disetujui, jadi pembahasannya jangan di APBD P, tapi nanti reguler di tahun 2022,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat, Ramlan menjelaskan, bahwa pihaknya baru ketahui 89,5 Miliyar yang ada peruntukannya, yakni pembangunan puskesmas, dan pengaspalan jalan, sisanya 153 M belum ada keterangan penggunaannya.

“Padahal sudah masuk KUA PPAS perubahan tapi Pemda tidak transparan, ini
Kita harus diskusikan untuk apa, pembayarannya dari mana, mampu nda Pemda bayar ini pinjaman, darimana sumbernya,” kata Ramlan penuh tanya.

Ramlan berharap secara hormat, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan dan PT SMI agar dapat mempertimbangkan usulan itu.

“Untuk mempertimbangkan terkait dengan jumlah pinjaman dan jangka waktu, sebab kondisi keuangan Konsel dimungkinkan akan membebani APBD pada tahun berikutnya sampai lapan tahun kedepan,” ujarnya.

Sambung Ramlan, bahwa usulan pinjaman dana PEN dengan tujuan pemulihan ekonomi itu belum terlalu urgensi, sebab covid belum berakhir.

“Jangan sampai menyusahkan masyarakat. Urgensinya apa, kita sudah masuk KUA PPAS kita belum mengetahui detail ini dana. Parahnya Karana ada Peraturan Menteri Keuangan yang membatasi kewenangan DPRD, bahwa pinjaman PEN ini DPRD hanya sebatas mengetahui, atau diberitahu, tanpa dimintai persetujuan, artinya setuju atau tidak setuju tidak mempengaruhi,”tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemda Konsel beberpa tahun lalu pernah mengutang uang senilai 200 Miliyar. (Ad)

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait