Pemda Mubar Bakal Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran di Jalan Umum

Muna Barat, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) akan menertibkan hewan ternak yang berkeliaran.

Diketahui wilayah Mubar masih terdapat sejumlah hewan ternak yang berkeliaran di jalan. Ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan dan ketidaknyamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya
 

Penertiban ini menindaklanjuti peraturan daerah Kabupaten Muna Barat nomor 14 tahun 2022 penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Penertiban ternak pasal 7 ayat 3, ketentraman dan ketertiban umum ini meliputi tertib hewan ternak, tertib jalan dan angkutan jalan, tertib tempat usaha, tertib lingkungan, tertib barang milik daerah, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum dan lainnya.

Oleh karena itu, Bahri menghimbau kepada seluruh masyarakat Mubar khususnya pemilik hewan ternak agar menertibkan hewan ternaknya (melakukan kandangnisasi/talinisasi ) sebelum dilakukan oleh tim yang akan dibentuk oleh Bupati.

“Jadi, Perda ini sudah berlaku. Atas dasar ini kita (Pemkab Mubar) akan melakukan penertiban, salah satunya hewan ternak ini. Penertiban hewan ternak ini akan terus kita lakukan secara berkesinambungan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum,” kata Pj Bupati Mubar saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (14/04/2023)

Alumni IPDN 07 ini juga memetakan hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum, seperti di wilayah Tondasi, Kusambi, Lawa dan Barangka. Ia juga sudah menyiapkan sanksi meliputi teguran lisan dan tertulis, denda administratif, penarikan paksa dan lainnya

” Nantinya, Satpol PP Mubar akan ditugaskan melakukan penindakan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat dan meminta bantuan kepolisian dan TNI ” Jelasnya

Oleh karena itu, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik hewan ternak dan pemerintah desa/kelurahan serta kepada tokoh masyarakat tentang adanya perda terkait hewan ternak ini. Ia juga memerintahkan pemerintah desa untuk segera membuat peraturan desa (perdes) dengan merujuk pada Perda Nomor 14 Tahun 2022 ini.

“Kita meminta kepada kepala desa untuk segera menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan desa (perdes) penertiban hewan ternak. Rujukannya adalah Perda” cetusnya

Penulis : Tamzil

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait