Pemerintah Fokus Perbaikan Tata Kelola ASN melalui Reformasi Birokrasi

Balikpapan, Sultrademo.co — Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan arah kebijakan strategis terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), Kamis (12/12/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menyampaikan bahwa fokus utama pembahasan mencakup pembinaan tenaga Non-ASN pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, penerapan sistem merit menjadi pondasi tata kelola ASN di era pemerintahan baru.

Bacaan Lainnya
 

Dalam pertemuan tersebut, Staf Ahli MenPAN-RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan delapan prioritas reformasi birokrasi. Prioritas tersebut adalah:

  1. Responsivitas Birokrasi: Menghilangkan hambatan birokrasi bagi masyarakat.
  2. Reformasi Pelayanan Publik: Mewujudkan layanan publik yang efisien dan transparan.
  3. Digitalisasi: Pemanfaatan teknologi untuk pendidikan dan akses layanan dasar.
  4. Efektivitas Anggaran: Fokus pada program prioritas dan eliminasi pengeluaran yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.
  5. Pengelolaan ASN: Peningkatan disiplin, produktivitas, dan kompetensi ASN.
  6. Pemberantasan Korupsi: Pengetatan pengawasan anggaran.
  7. Percepatan Kebijakan: Pelaksanaan kebijakan secara cepat dan efektif.
  8. Penguatan Koordinasi Antarlembaga: Sinergi antarinstansi untuk mengatasi kemiskinan, memajukan ekonomi, dan mendukung ketahanan pangan.

MenPAN-RB menekankan bahwa tata kelola ASN akan berlandaskan sistem merit, yang mengutamakan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas. Deputi BKN menyebut bahwa sistem merit mencakup pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta, hingga pemberian penghargaan.

“Implementasi sistem merit dirancang untuk mengidentifikasi dan mengembangkan talenta ASN, meningkatkan efisiensi melalui digitalisasi layanan pemerintah (SPBE), dan mendorong budaya anti-korupsi melalui program Zona Integritas,” ujar Aba Subagja.

Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan formasi ASN terbesar dalam satu dekade terakhir, yaitu sebanyak 1.266.937 formasi. Fokus utama rekrutmen adalah penyelesaian tenaga Non-ASN yang terdata di BKN, pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidik, serta rekrutmen talenta baru untuk mendukung transformasi digital.

Rincian formasi tersebut meliputi:

  • CPNS: 248.970 formasi, terdiri atas 114.546 formasi di pusat dan 134.424 formasi di daerah.
  • PPPK: 1.017.967 formasi, dengan 300.394 formasi di pusat dan 717.573 formasi di daerah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penyelesaian penataan Non-ASN paling lambat Desember 2024. Pemerintah juga melarang pengangkatan pegawai Non-ASN baru.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan status kepegawaian tenaga Non-ASN, memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti seleksi PPPK, serta mendorong profesionalisme melalui seleksi berbasis kompetensi.

Melalui reformasi ini, pemerintah menargetkan terciptanya ASN yang profesional, disiplin, dan berintegritas tinggi. Asrun Lio, menegaskan bahwa visi reformasi ASN ini sejalan dengan program kerja Asta Cita yang mengedepankan transparansi, efisiensi, dan inklusivitas menuju Indonesia Emas 2045.

Pemerintah optimistis bahwa kebijakan yang terukur akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang adaptif terhadap tantangan zaman.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Redaksi

Pos terkait