Konawe, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten Konawe resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Konawe Nomor 100.3.3.2/103 Tahun 2026.
Bupati Konawe, Yusran Akbar, menandatangani keputusan itu pada 25 Februari 2026 di Unaaha. Penetapan dilakukan setelah melalui rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemda Konawe, Kantor Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para ulama dan tokoh agama setempat.
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai, pemerintah memberikan dua pilihan sesuai dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi.
Untuk kategori beras medium, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp34.000 per jiwa. Sementara untuk kategori beras premium, besarannya Rp37.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, Pemkab Konawe juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang memenuhi kriteria syariat, seperti tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu. Fidyah ditetapkan berupa makanan pokok seberat 7,5 ons atau setara 3/4 liter per hari.
Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, fidyah ditetapkan sebesar Rp10.000 per orang per hari.
Dalam keputusan tersebut juga diatur mekanisme penyaluran zakat. Sebanyak 80 persen zakat diprioritaskan untuk mustahik yang terdiri dari fakir, miskin, lansia jompo, dan janda tua. Adapun 20 persen sisanya dialokasikan bagi amilin atau pengelola zakat.
Pembayaran zakat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat dapat mulai menunaikan zakat sejak awal Ramadan hingga malam takbiran menjelang 1 Syawal 1447 Hijriah.
Bupati berharap pengelolaan zakat dilakukan secara tertib melalui registrasi pada buku zakat yang telah disediakan. Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan agar penyaluran zakat tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Konawe.









