Kendari, sultrademo – Korban kekerasan seksual yang menimpa dua anak bersaudara di Baubau hingga kini belum mendapatkan pendampingan penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait tanggung jawab pemenuhan hak-hak korban seperti hak perlindungan, pendampingan psikologi dan psikososial, pelayanan kesehatan, serta pelayanan hukum maupun hak lainnya dinilai masih terabaikan.
Kuasa hukum korban, Safrin Salam, menerangkan untuk pendampingan psikologi, sejauh ini korban baru mendapat asesmen psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau. Tetapi belum ada penjelasan psikolog mengenai kondisi psikologis korban.
“Korban baru dua kali bertemu psikolog DP3A untuk asesmen,” ujarnya.
Dirinya menerangkan saat ini korban sangat perlu pemulihan psikologis mengingat keduanya sedang mengalami trauma. Hal itu ditandai adanya perubahan sikap korban Dewi (nama samaran) dan Indah (nama samaran) yang suka melamun serta sering mengamuk dalam kondisi tertidur.
Tidak hanya itu, korban tidak pula mendapat pelayanan kesehatan pemerintah di tengah kondisi kesehatan keduanya memburuk. Padahal sebelumnya, korban Dewi sempat sakit demam disertai mual-mual. Sedangkan korban Indah mengeluhkan sakit bagian dada hingga mengalami batuk-batuk.
Dengan kondisi seperti itu ibu korban, SA selaku ibu tunggal di tengah banyak keterbatasan berusaha sendiri tanpa bantuan pemerintah setempat untuk memulihkan kondisi kesehatan anak-anaknya.
Ditambah lagi pemerintah belum maksimal dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi korban.
Safrin membeberkan saat dia belum menjadi kuasa hukum korban, keduanya tidak mendapat pendampingan selama tiga kali menjalani pemeriksaan polisi. Padahal sebelumnya ibu korban sudah mengadukan kasus yang dialami anaknya ke kantor DP3A Baubau.
Terlebih sekarang ini korban sekeluarga sangat membutuhkan perlindungan karena takut setelah adanya ancaman terduga pelaku yang akan membunuh mereka jika mengadukan kejadian dialami. Korban mengaku mendapat ancaman itu sambil ditodongkan pistol saat dicabuli akhir Desember lalu.
Ketakutan korban semakin berlipat lantaran masih melihat terduga pelaku bebas berkeliaran di sekitar mereka. Akibatnya, korban sekeluarga harus meninggalkan rumah dan mencari sendiri tempat persembunyian untuk mengamankan diri dari ancaman yang dapat mengganggu keselamatan.
Safrin menyampaikan Pemkot Baubau melalui DP3A pernah menjanjikan memberi perlindungan korban dengan menyediakan rumah aman. Namun, sampai saat ini janji tersebut belum juga terpenuhi.
Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, saat di konfirmasi mengatakan jika pihaknya bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak korban. Namun, saat ditanya soal apakah pemerintah sudah memenuhi seluruh tanggung jawabnya, Monianse menyarankan agar memastikan hal itu ke pihak korban.
“Yang jelas saya sudah memerintahkan DP3A untuk melakukan pendampingan,” katanya saat dimintai keterangan disalahsatu hotel di Kota Kendari, pada Sabtu (18/3/2023).
Monianse menyebut langkah pendampingan dilakukan dengan membentuk tim pendamping yang berperan diantaranya membangun komunikasi bersama pihak korban.
Kata dia, perihal bantuan perlindungan berupa rumah aman sudah disiapkan, tetapi menemui masalah sebab pihak korban memilih menghindar dan tidak bersedia untuk menyetujui permintaan pihaknya.
“Bukan tidak terpenuhi (penyediaan rumah aman), tapi mereka minta bayarannya ke Pemda. Cuma kalau ditelepon pengacaranya tidak mau ketemu,” katanya
Sementara itu Safrin membantah kalau menutup diri dalam berkomunikasi dengan pemerintah setempat. Dia mengatakan tidak pernah menolak permintaan untuk pendampingan terhadap korban sekeluarga.
“Selama ini saya selalu berkomunikasi baik dengan DP3A. Kita selalu terbuka,” ujarnya.
Dia menjelaskan, DP3A Kota Baubau baru punya reaksi kembali setelah DP3A Sulawesi Tenggara meminta agar melakukan pendampingan saat mengunjungi korban bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (17/3/2023).
“Setelah itu mereka (DP3A Baubau) minta bertemu korban, tapi saya sampaikan tahan dulu. Kasih waktu dulu korban beristirahat karena baru diasesmen LPSK,” kata Safrin.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DP3A Kota Baubau, Suriatin menyampaikan perencanaan rumah aman belum terpenuhi karena terkendala sembilan rumah yang direncana menjadi rumah aman ditolak pemiliknya.
“Saya juga heran kenapa mencari rumah seribet ini,” terangnya ketika konferensi pers, pada Senin (27/2/2023) lalu.
Laporan: Muh Sulhijah










