Baubau, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub), bersama Polres Baubau dan Kodim 1413 Buton, melakukan penertiban parkir liar di depan Rumah Sakit Siloam, Rabu (23/7/2025). Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan menindaklanjuti hasil rapat bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau.
Kasat Pol PP Kota Baubau, Drs. La Ode Muh. Takdir, M.Si, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan lintas sektor, termasuk Satuan Lalu Lintas Polres Baubau. Sebelum turun ke lapangan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak RS Siloam melalui Dishub.
“Jalan di depan RS Siloam merupakan jalan nasional, dan secara regulasi tidak boleh dijadikan lokasi parkir. Kami mengarahkan masyarakat agar menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan pihak Lippo melalui kerja sama dengan RS Siloam,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, Satpol PP menurunkan dua regu petugas yang bertugas secara bergantian dari pagi hingga sore. Penertiban akan dilakukan secara intensif dalam beberapa minggu ke depan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Baubau, Arlis, S.Pd., M.Pd, menambahkan bahwa kolaborasi semua pihak—termasuk Polsek, Kasatlantas, Polres Baubau, Kodim 1413 Buton, dan Satpol PP—merupakan bentuk komitmen bersama dalam membenahi sistem perparkiran di kota tersebut.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengunjung RS Siloam untuk tidak lagi memarkir kendaraan di bahu jalan. Sosialisasi ini, menurut Arlis, sudah dilakukan sejak tahun 2023 namun masih sering diabaikan.
“Penertiban ini bukan hanya untuk kawasan RS Siloam, tetapi juga akan diberlakukan secara menyeluruh di wilayah Kota Baubau. Tujuannya agar ruang publik, khususnya jalan raya, dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya—tertib, aman, dan nyaman,” jelasnya.
Laporan: Uci Lestari
Editor: UL
 






