Penampungan BBM Ilegal Digrebek Polisi
Senin, 23 Mei 2017
Kendari, (SultraDemoNews)- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) melakukan penggerebekan terhadap penampung BBM ilegal jenis solar di Jl.Ponggolaka, Kelurahan Tomboatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (22/5).
Penggerebekan pihak kepolisian yang dilakukan hari itu berhasil menangkap tangan lima karyawan PT.Roy Anugerah Sejahtera sedang memindahkan BBM jenis solar dari mobil rakitan ke mobil tanki.
Rencananya, BBM ilegal tersebut akan dijual kepada perusahaan industry dengan harga yang jauh lebih mahal, sehingga keuntungan didapatkan berlipat-lipat.
Humas PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan yang dilakukan terhadap penangkapan tersangka atas nama Aco.
“Sebelumnya ada tersangka atas nama Aco yang kami amankan, dari pengembangan ini sehingga kami bisa menangkap lima orang lainnya itu,” terangnya.
Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga mengamankan mobil tangki serta mobil yang diduga sengaja dirakit. Sementara pemilik PT. Roy Anugerah Sejahtera masih ditelusuri keberadaannya.
Reporter : Sha