Kendari, sultrademo.co – Keputusan Bawaslu RI untuk menunda pengumuman hasil seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 hingga menyebabkan kekosongan pimpinan bawaslu di Kabupaten/Kota menuai kritikan publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.000/K1/08/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia memutuskan mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii Nomor 13 pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d Minggu, 20 Agustus 2023.
Keterlambatan pengumuman seleksi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu tingkat kabupaten/kota ini pun mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023.
“Kami memandang bahwa apa yang terjadi hari ini diduga ada agenda setting yang kuat, terstruktur, sistematis dan masif dengan kekuatan intervensi kepentingan politik untuk kepentingan kelompok tertentu. Padahal di saat yang bersamaan mengacu pada PKPU 3 Tahun 2022 terkait dengan Tahapan Jadwal dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan pemilu sedang memasuki fase krusial yakni Penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan tahapan lainnya yang berpotensi tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas pemilu. Penundaan pengumuman ini adalah bukan pertama kalinya dilakukan oleh Bawaslu RI. Sebelum ini, Bawaslu RI juga melakukan penundaan pada tahapan pengumuman di tim seleksi,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Integritas Pemilu 2024 dalam rilis pers yang diterima sultrademo.co (15/08/2023).
Meskipun telah keluar surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, namun hal tersebut dinilai tidak menyelesaikan permasalahan kekosongan pimpinan bawaslu di Kabupaten/ Kota yang tentu berdampak pada pengawasan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Integritas Pemilu 2024 yang terdiri dari organisasi Democracy and Electoral Empowerment Partnership (deep), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Netfid, JPPR, PMII dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, landasan yang digunakan Bawaslu dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.000/K1/08/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 merupakan bentuk keserampangan dalam menafsirkan klausul Pasal 556 (3) Undang-Undang Pemilu.
Di mana, dalam Pasal tersebut menyebutkan “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”.
Setidaknya terdapat beberapa unsur dalam klausul tersebut yang menjadi poin penting, diantaranya: (1) terjadinya suatu hal; (2) Yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/kota; (3) Tidak dapat melaksanakan “tugasnya”; (4) Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan penvelenggaraan pemilu; (5) Untuk sementara waktu; (6) Sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali. Dalam hal ini, bagaimana unsur ketiga dapat terpenuhi, jika belum adanya penetapan terhadap Personalia yang berwenang memegang mandat sebagai penjalan tugas yang dimaksud? Artinya, konteks dalam Pasal 556 (3) tersebut dapat terlaksana, jika, dan hanya jika, terdapatnya Personalia Bawaslu Kab/Kota yang tidak melaksanakan tugasnya (karena sakit, terkena sanksi, atau alasan lainnya).
Fakta saat ini, bukan karena Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya. Namun, karena Personalia Bawaslu kabupaten/kota belum dipilih dan dilantik secara tidak professional, transparan, dan tidak mendasar secara hukum. Bentuk tindakan yang bernuansa koruptif dan politis inilah yang merugikan Masyarakat secara konstitusional atas hak kepastian hukum.
“Lebih lanjut lagi, kami memandang bahwa pengambil alihan wewenang tersebut juga bertentangan dengan Pasal 99 huruf e UU Pemilu. Dalam Pasal tersebut, dijelaskan wewenang Bawaslu Provinsi mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tidak berlaku untuk keadaan penundaan pengumuman seleksi yang belum ada komisionernya,”
“Lainnya, mengenai keterbatasan personalia dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bawaslu Provinsi, sangat tidak rasional melakukan pengawasan di seluruh wilayah kabupaten/kota, karena disaat yang bersamaan Bawaslu Provinsi juga harus melakukan pengawasan melekat ke KPU Provinsi. Kami tentu sangat menyayangkan sekali dan ini menjadi preseden buruk bertepatan dengan hari lahirnya Bawaslu Kabupaten/Kota yang ke-5.”
“Kecurigaan dan opini publik di masyarakat semakin menguat dan mempertanyakan ada apa di balik penundaan pengumuman seleksi ini. Mengingat, Bawaslu Republik Indonesia pun tidak dapat menyampaikan secara spesifik kepada publik terkait dengan transparansi dan akuntabilitasnya, mengapa dilakukan penundaan pengumuman seleksi yang bolanya sudah ada di Bawaslu. Karena sebetulnya sudah dilakukan di uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu provinsi. Dalam hal ini, Bawaslu tinggal mengonfirmasi nama-nama anggota Bawaslu terpilih di lima atau tiga nomor urut teratas hasil seleksi yang dilakukan Bawaslu provinsi,”
Atas dasar hal tersebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi kinerja Bawaslu RI dalam penyelenggaraan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara komprehensif.
Selain itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 juga mendesak Bawaslu RI untuk segera mengumumkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Kab/Kota untuk mengembalikan kepercayaan publik, transparan dan profesional dalam proses penetapan hasil serta menyampaikan alasan rasional kepada publik terkait alasan penundaan. Bawaslu RI juga dituntut untuk tidak mengintervensi proses penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota terpilih.
Hingga berita ini tayang, Bawaslu RI belum memberikan pernyataan kepada publik terkait keterlambatan pengumuman seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028.






