Muna, Sultrademo.co –Menjelang penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Muna akan segera merekrut anggota baru Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“KPU menerima minimal 10 pendaftar PPK per kecamatan dan 5 orang yang dibutuhkan menjadi PPK, sedangkan PPS KPU menerima minimal 6 pendaftar, 3 yang akan diterima dan akan ditempatkan di masing-masing desa dan kelurahan,” demikian diungkapkan koordinator divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi hubungan masyarakat dan sumber daya manusia, Nggasri Faeda, saat menjadi narasumber pada acara sosialisasi pembentukan badan ad hoc dan penggunaan aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), yang diselenggarakan di aula hotel mutiara, Raha, Muna, Sultra, pada Kamis 10 November 2022.
SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten / Kota dan badan adhoc (PPK, PPS, PPLN). Aplikasi ini resmi diluncurkan KPU RI pada pertengahan Oktober 2022, sebagai alat bantu pendaftaran PPK dan PPS untuk pemilu 2024, serta kedepannya pendaftaran anggota KPU juga akan dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA.
KPU menerangkan, sosialisasi SIAKBA dilakukan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Mengenai kapan pendaftaran dibuka, KPU belum menyampaikan seca jelas, “saat ini kami masih melakukan sosialisasi dan uji coba aplikasi. Kalau untuk pendaftaran kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, pastinya pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA, jadi warga tidak perlu lagi repot-repot bawa berkas untuk mendaftar di KPU setempat,” ujar Nggasri Faeda.
Mengenai tata cara pendaftaran anggota Badan Ad Hoc melalui aplikasi SIAKBA, KPU merinci, yakni dengan cara mengakses atau login di website siakba.kpu.go.id.
Di laman ini, warga lebih dulu membuat akun registrasi untuk bisa mengakses SIAKBA dengan cara memasukkan nama, email, nomor induk kependudukan, dan password, lalu ketik ‘Register’. Setelah terkirim, pendaftar akan dikirimakan notifikasi akses melalui email pendaftar, lalu pendaftar diarahkan untuk mengklik ‘Aktivasi Akun’ pada email yang diterima.
Setelah aktivasi akun, pendaftar dinyatakan sudah berhasil memiliki akun SIAKBA KPU. Kemudian pendaftar tinggal memasukkan email dan pasword tersebut untuk login ke portal SIAKBA.
Untuk mendaftar, pendaftar tinggal menekan menu daftar yang tersedia di sisi kiri atas laman SIAKBA, lalu mengklik menu Badan Ad Hoc, kemudian pilih posisi yang akan dilamar PPK atau PPS.
Selanjutnya, pendaftar diminta untuk mengisi form biodata yang disediakan, data diri, KTP, KK, tempat atau tanggal lahir, kolom riwayat pendidikan dan organisasi. Pendaftar bisa memasukkan data dan pengalaman organisasi termasuk kepemiluan sebagai dokumen tambahan.
Namun jika tidak ada, maka pendaftar bisa mengisi garis datar (–). Setelah semua terisi, pendaftar kemudian mengklik ‘Simpan dan Lanjutkan’. Lalu, pendaftar diminta untuk mengupload form persyaratan PPK lewat menu yang tersedia.
Namun sebelum itu, pendaftar harus mendowload terlebih dahulu dokumen berupa formulir pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup untuk di isi dan di upload kembali ke akun tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan, semua jenis formulir yang diupload harus sesuai dengan jenis formulir yang diminta melalui aplikasi.
Misal foto dalam bentuk JPG/JIPEG/PNG dan surat perndaftaran dalam bentuk PDF. Seluruh dokumen yang diupload tidak boleh melebihi kapasitas 1 MB.
Setelah semua syarat pendaftaran berhasil diunggah, selanjutnya klik tombol kirim di bawah kanan. Tetapi sebelum berhasil dikirim, calon pelamar harus menyetujui terlebih dahulu syarat dan ketentuan dengan cara mengklik tombol centang sebagai tanda anda menyetujui syarat dan ketentuan. Kemudian barulah klik tombol kirim.
Jika semua proses langkah sudah diselesaikan, secara resmi pendaftar telah menjadi calon pemakar anggota PPK dan PPS di Pemilu 2024. dan tinggal menunggu pemberitahun pengecekan kelengkapan berkas sebagai anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024 melalui email yang dikirim oleh KPU.
KPU menghimbau, sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, calon pelamar diharap untuk memastikan dirinya tidak terdaftar atau menjadi pengurus partai politik. Caranya, klik infopemilu.kpu.go.id lalu klik ‘cek anggota parpol’, masukan NIK lalu klik ‘cari’. Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat untuk melakukan klarifikasi.
Sebagai informasi, situs aplikasi SIAKBA ini dapat diakses melalui Laptop, computer pribadi (PC), maupun Handpon Android yang dilengkapi dengan jaringan internet yang memadai.
Laporan: Mohammad Pitra






