Perihal JPS Covid-19 di Konsel, Ramlan: Salah Sasaran dan Beraroma Korupsi

Andoolo, Sultrademo.co- Jaringan Pengaman Sosial (JPS) yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Konawe Selatan sebesar 6 miliar dan diperuntukan bagi terdampak Covid – 19, diduga salah sasaran dan beraroma korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Konawe Selatan, Ramlan. Kata, penerima JPS bagi yang terdampak Covid 19 itu tidak tepat sasaran, sebab banyak masyarakat yang layak diberikan bantuan tetapi tidak dapat, justru orang orang tertentu yang diberikan.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Alias yang tidak memenuhi syarat/ terdampak, dan itu dibuktikan dengan tumpang tindihnya penerima Bantuan JPS (jaring pengaman sosial), PKH (penerima keluarga harapan), BTL (bantuan langsung tunai), BPNT (bantuan pangan non tunai) serta bantuan dari Pemerintah Provinsi,”katanya.

Ketua Fraksi Demokrat itu mengaku, pada saat refocusing anggaran Covid – 19 untuk Alokasi Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar 6 Miliar itu diperuntukan bagi yang terdampak Covid – 19, terutama yang kategori KK miskin.

“Tapi yang terjadi di lapangan tidak seperti itu, ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang datang di kantor melaporkan kepala desanya karena mereka tidak diakomodir sebagai penerima bantuan,”bebernya.

Pihaknya merasa ada yang janggal, sebab sejak 2 bulan yang lalu, Pimpinan DPRD sudah menyurat ke Dinas Sosial Melalui Pemerintah Daerah terkait permintaan Data Realisasi Bantuan JPS tapi sampai saat ini tidak pernah diberikan.

Kemarin, lanjut dia tanggal 14 Juli, dewan menggelar Rapat Kerja dengan beberapa OPD terkait dalam rangka pemeriksaan penanganan Covid – 19 Tahun 2020 oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Dikesempatan itu, Kadis Sosial hanya melaporkan dari pagu 6 Miliar untuk JPS yang sudah terlealisasi sebesar 5, 8 Miliar, dengan total sembako sebanyak 56.887 (paket) termasuk sembako Pemerintah Provinsi sebanyak 461 Paket , yang terdiri dari beras, minyak, gula, dan mie Instan.

“Sementara kami minta list/ data realisasi Penerima Bantuan JPS, nah Kadis Sosial beralasan kalau masih 7 kecamatan yang belum menyerahkan data yang dimaksud.
Kuat dugaan alokasi JPS sebesar 6 M beraroma korupsi dengan tumpang tindihnya pemerima bantuan itu yang menjadi penyebab utama, sebab Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (non-DTKS) itu ada di Dinas Sosial, kok bisa tumpang tindih, berarti data yang masuk dari desa desa itu tidak di verifikasi, dan teknis Pendistribusian Bantuan JPS Dinas Sosial itu tidak langsung menyerahkan kepada Andoolo, Sultrademo.co- Jaringan Pengaman Sosial (JPS) yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Konawe Selatan sebesar 6 miliar dan diperuntukan bagi terdampak Covid – 19, diduga salah sasaran dan beraroma korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Konawe Selatan, Ramlan. Kata, penerima JPS bagi yang terdampak Covid 19 itu tidak tepat sasaran, sebab banyak masyarakat yang layak diberikan bantuan tetapi fakta di lapangan justru orang orang tertentu yang diberikan.

“Alias yang tidak memenuhi syarat/ terdampak, dan itu dibuktikan dengan tumpang tindihnya penerima Bantuan JPS (jaring pengaman sosial), PKH (penerima keluarga harapan), BTL (bantuan langsung tunai), BPNT (bantuan pangan non tunai) serta bantuan dari Pemerintah Provinsi,”katanya.

Ketua Fraksi Demokrat itu mengaku, pada saat refocusing anggaran Covid – 19 untuk Alokasi Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar 6 Miliar itu diperuntukan bagi yang terdampak Covid – 19, terutama yang kategori KK miskin.

“Tapi yang terjadi di lapangan tidak seperti itu, ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang datang di kantor melaporkan kepala desanya karena mereka tidak diakomodir sebagai penerima bantuan,”bebernya.

Pihaknya merasa ada yang janggal, sebab sejak 2 bulan yang lalu, Pimpinan DPRD sudah menyurat ke Dinas Sosial Melalui Pemerintah Daerah terkait permintaan Data Realisasi Bantuan JPS tapi sampai saat ini tidak pernah diberikan.

Kemarin, lanjut dia tanggal 14 Juli, dewan menggelar Rapat Kerja dengan beberapa OPD terkait dalam rangka pemeriksaan penanganan Covid – 19 Tahun 2020 oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Dikesempatan itu, Kadis Sosial hanya melaporkan dari pagu 6 Miliar untuk JPS yang sudah terlealisasi sebesar 5, 8 Miliar, dengan total sembako sebanyak 56.887 (paket) termasuk sembako Pemerintah Provinsi sebanyak 461 Paket , yang terdiri dari beras, minyak, gula, dan mie Instan.

“Sementara kami minta list/ data realisasi Penerima Bantuan JPS, nah Kadis Sosial beralasan kalau masih 7 kecamatan yang belum menyerahkan data yang dimaksud.
Kuat dugaan alokasi JPS sebesar 6 M beraroma korupsi dengan tumpang tindihnya pemerima bantuan itu yang menjadi penyebab utama, sebab Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (non-DTKS) itu ada di Dinas Sosial, kok bisa tumpang tindih, berarti data yang masuk dari desa desa itu tidak di verifikasi, dan teknis Pendistribusian Bantuan JPS Dinas Sosial itu tidak langsung menyerahkan kepada masyarakat. Hanya diserahkan ke Kades nanti kepala desa yang bagikan ke masyarakat,” urainya.

Itu juga, tambah dia, termaksud sumbangan pihak ketiga yang sipatnya tidak mengikat yang diterima sekretariat gugus tugas penanganan pencegahan covid – 19.

“Kemarin waktu Rapat Kerja melalui sekretaris gugus tugas mengatakan bahwa ada bantuan yang berbentuk sembako, ini data alokasinya juga belum disampaikan, kami sudah minta data my name, my adsress untuk kemudian kami cek dilapangan,”tutupnya. Kamis 16/17. ( AK)

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait