Peroleh Sabu dari Napi, Seorang Kurir Dibekuk Polda Sultra

Ketgam: Kurir dan barang bukti yang diamankan Polda Sultra

Kendari, Sultrademo.co – Seorang kurir bernama Risman Alias Aci Bin Erham (28) diamankan oleh Tim Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah kedapatan membawa se jenis Sabu dengan berat Bruto (BB) 30,85 gram, Kamis malam (19/8).

Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan, pada introgasi yang dilakukan, tersangka mengaku bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seorang Nara Pidana (Napi) laki-laki berinisial FT dengan cara ditempel di lorong samping warung Bakso Mas Son, melalui komunikasi handphone.

Bacaan Lainnya

Transaksi peredaran sabu ini berhasil digagalkan di Jalan Chairil Anwar, Lorong H. Lamarundu Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kendari.

Menurut Kombes Pol Eka, pelaku diringkus karena adanya informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut sering jadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Pada hari Kamis, (19/8) sekitar Jam 21.50 WITA Tim Opsnal melakukan pengamatan di seputaran kos kosan tersangka, kemudian pada pukul 22.20 WITA kami langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka,” ungkap Kombes Pol Eka kepada awak Sultrademo.co, Jumat (20/8).

Selanjutnya, Tim Res Narkoba Polda Sultra melakukan penggeledahan badan tersangka dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan 2 (dua) orang masyarakat setempat.

Menurut Eka, hasil dari penggeledahan ditemukan 1 sachet sedang di dalam tas warna hitam dan 1 sachet sedang ditemukan di saku baju lengan panjang warna abu-bau sebelah kiri, beserta barang bukti lainnya.

“Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan dan mengamankan yang disaksikan beberapa masyarakat dan Tim mendapatkan 2 Sachet sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 30,85 gram,” tandasnya.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, tersangga diduga sedang menguasai, menyimpan serta menyediakan Narkotika jenis Sabu siap edar.

“Saat ini pelaku serta barang bukti berada di Polda Sultra, guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Guna pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait