Pilkada Langsung Dinilai Amanat Konstitusi, Titi Anggraini: Tak Perlu Lagi Diperdebatkan

Ketgam : Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Foto: IG @Tanggraini

Jakarta, Sultrademo.co – Pengajar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan amanat konstitusi yang sudah jelas kedudukannya. Karena itu, menurutnya, wacana penunjukan kepala daerah oleh lembaga legislatif tidak seharusnya kembali dipersoalkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Titi saat merespons sikap mayoritas fraksi di DPR RI yang menginginkan kepala daerah dipilih oleh legislatif. Ia menilai, baik pemerintah maupun DPR RI semestinya tidak lagi memperdebatkan skema pemilihan kepala daerah.

Bacaan Lainnya
 

“[Konstitusi] menyatakan bahwa frasa dipilih secara demokratis, itu harus dimaknai sesuai dengan azas yang ada di dalam pasal 22E Ayat 1 Undang-Undang Dasar kita, yaitu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta periodik,” ujar Titi dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).

Titi menjelaskan, Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Makna demokratis tersebut, lanjutnya, telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi agar sejalan dengan asas pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD NRI 1945.

Ia mengkritisi pandangan sejumlah pihak yang memaksakan tafsir bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPR RI dapat disamakan dengan pemilihan langsung oleh masyarakat. Menurut Titi, alih-alih mengubah sistem, perhatian seharusnya difokuskan pada pembenahan kualitas pilkada langsung yang selama ini dinilai menyerap anggaran besar.

“Lebih baik kita berdebat bagaimana caranya meningkatkan integritas pemilu kita,” tegasnya.

Titi juga menyoroti pentingnya penguatan lembaga penyelenggara pemilu. Ia menilai diskursus publik seharusnya diarahkan pada upaya menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang benar-benar independen dan profesional.

“Harusnya mulai diskusikan, gimana ya supaya kita punya KPU, Bawaslu, yang benar-benar bagus, yang bukan jadi malah tim sukses,” katanya.

Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan pada aspek teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan pilkada, sekaligus memberikan solusi konkret terhadap penegakan hukum pemilu. Menurut Titi, efisiensi biaya kampanye juga perlu menjadi perhatian tanpa mengorbankan efektivitas dan kualitas demokrasi.

“Bagaimana ya supaya misalnya biaya kampanye itu bisa murah tapi juga efektif. Harusnya kan debat itu secara progresif bisa dimanfaatkan ke sana,” pungkasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci R

Pos terkait