Polda Sultra Amankan Tiga Pelaku Layanan SMS Penipuan

Kendari,(SultraDemoNews)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja menangkap tiga pelaku  kasus penipuan berkedok layanan surat masa singkat (SMS). Selasa (6/3).

Tiga pelaku tersebut berinisial FW, AS, dan YS. Ketiganya berasal dari Kolaka Timur (Koltim). Dalam modus penipuan SMS itu, masing-masing dari mereka memiliki peran, satu ITE dan dua orang sebagai operator.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Modus operasinya mereka (tersangka,red) mengirimkan sms kepada sasarannya untuk pembelian suatu barang, jika ada yang terjaring dari sms tersebut maka akan membalas sms, lalu mereka menghubungi yang bersangkutan untuk menjalankan misi penipuan,” terang Wadir Deskrimum, AKBP Ilham Saparona S.IK.

Ditambahkannya, dengan adanya sistem aplikasi Phone Number, para pelaku penipuan bisa menjaring sekitar 14.000 sasaran lintas provinsi.

“Pelaku membeli delapan kartu yang nantinya akan dimasukan kedelapan modem, lalu akan disebar kesemua via laptop menggunakan suatu sisitem aplikasi Phone number, dan asaran utama mereka dari Sumatra, Kalimantan, dan Jawa, setelah dicek ada juga korban di wilayah Makassar. Ditkrimum telah mengkonfirmasi dan akan berkoordinasi kepada Polda Sulawesi Selatan untuk tindak lanjut,” tuturnya.

Hingga kini, ketiga pelaku telah diamankan beserta barang bukti yang diterima berupa laptop, 6 hanphone, 8 modem, 20 kartu paket Telkomsel, uang senilai Rp 1,8 juta dan alat hisap.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE hukuman 6 tahun dengan denda 1 Milyar.

Reporter. Aryani fitriana

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait