Kendari, Sultrademo.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menyita barang bukti sabu seberat 7 kilogram dari seorang tersangka asal Kolaka.
Tersangka bernama Bambang (40) ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sultra pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 05.30 WITA, di Jalan Pembangunan, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat.
“Benar, kami mengamankan seorang pengedar dengan barang bukti sabu kurang lebih 7 kilogram,” ungkap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Syahrul, Senin (12/5/2025).
Menurut keterangan Ps. Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba, AKP Bahri, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seorang bandar yang beroperasi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Pelaku membawa barang dari Bone dengan menempuh jalur darat melalui rute Bone–Palopo–Malili–Kolaka Utara–Kolaka, hingga tiba di Kendari,” jelas AKP Bahri, yang juga mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari.
AKP Bahri menambahkan, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk satu kali pengiriman, serta bonus Rp1 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
“Untuk tujuh kilogram sabu ini, pelaku seharusnya menerima total Rp17 juta,” bebernya.
Pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi, yakni dengan mengantar sabu langsung ke rumah pelanggan tetap, tanpa melakukan transaksi di tempat terbuka.
“Modus seperti ini mulai marak digunakan oleh jaringan internasional yang merambah kawasan timur Indonesia,” ungkapnya.
Kini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengejar bandar yang mengendalikan Bambang.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra. Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Laporan: Muhammad Sulhijah










