Polda Sultra Ungkap 11 Kasus TPPO, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Kendari, Sultrademo.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 11 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam operasi yang mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.

Sebanyak 12 orang yang diduga berperan sebagai muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
 

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar serentak oleh seluruh polda di Indonesia pada Jumat (22/11/2024).

Untuk wilayah Sultra, konferensi pers berlangsung di Aula Ditreskrimum Polda Sultra dan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dody Ruyatman, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, serta Kepala Subdirektorat IV PPA Kompol Indra Asrianto.

“Kami berhasil mengungkap 11 kasus TPPO di wilayah hukum Polda Sultra. Sebanyak 12 tersangka telah diamankan, terdiri dari 10 pria dan 2 wanita. Beberapa di antaranya bahkan masih berusia remaja, yakni 19 tahun,” ujar Dody.

Menurut Dody, modus operandi para tersangka adalah menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi media sosial. Mereka memanfaatkan teknologi untuk memasarkan layanan ilegal tersebut secara daring.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp9,2 juta, 23 unit telepon genggam, alat kontrasepsi, dan tangkapan layar percakapan dari aplikasi yang digunakan.

“Ini menunjukkan bahwa kami akan terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik TPPO,” tegas Dody.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara selama 3 hingga 15 tahun,” kata Dody.

Upaya ini sejalan dengan arahan Bareskrim Polri yang memprioritaskan pemberantasan TPPO sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah
Editor: Redaksi

Pos terkait