Polda Sultra Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 645 Gram Sabu Diamankan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dengan mengamankan seorang tersangka dan barang bukti sabu seberat 645 gram. Foto: Ist.

Kendari, Sultrademo.co Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Seorang tersangka berinisial Z (30) ditangkap di Bandara Haluoleo, Kendari, dengan barang bukti sabu seberat 645 gram.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Tersangka ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Garuda Indonesia yang membawanya ke Kendari.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka dalam peredaran narkotika. Berdasarkan penyelidikan, Z diduga mendapatkan sabu dari luar Kendari dengan sistem tempel.

Saat diamankan, tersangka diperiksa di ruangan khusus di bandara. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat total 645 gram yang disembunyikan di dalam sol sepatu yang dikenakan tersangka.

“Tersangka menyimpan sabu di dalam sol sepatu. Modus ini sering digunakan karena sulit terdeteksi,” ujar Bambang.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BS di Batam, Kepulauan Riau. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah, di bawah kendali seorang narapidana berinisial IC di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.

Ia mengungkapkan, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sultra. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.

Laporan: Arini Triana Suci R

Editor: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait